NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, Adi Setya Desta Landya, menuntut Syahran Bin Rajak, ketua RT 014 Desa Binusan dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang tuntutan perkara dugaan money politik di masa tenang, yang digelar di PN Nunukan, Rabu (27/3/2024).
Jaksa menyatakan Terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ ujarnya membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim PN Nunukan.
Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.
Terdakwa Syahran Bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.
‘’Tidak ada satupun hal yang meringankan,’’ imbuhnya.
Pada sidang perdana, Senin (25/3/2024) dua Caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.
Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.
Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.
Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.
Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.
Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.
Juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000, yang diduga sebagai uang mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.
Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.
Polisi juga sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.
Selain, replika surat suara dan uang tunai Rp 600.000, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politik di masa tenang. (Dzulviqor)