NUNUKAN – Polisi menangkap pelaku jambret inisial AN (33) warga jalan Tien Soeharto, RT 16, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam aksinya, AN menjambret iPhone 11 milik seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor, di depan Kantor Pegadaian, Jalan Jamaker, Nunukan Barat, Minggu (28/4/2024), sekira pukul 17.30 Wita.
‘’Pelaku merupakan residivis, dan telah lima kali didakwa dalam perkara pencurian pemberatan,’’ ujar AKP. Siswati, Kasi Humas Polres Nunukan, Selasa (30/4/2024).
Kepada Polisi, korban menuturkan, ia mengalami penjambretan dari seorang pria yang saat kejadian mengendarai sepeda motor beat warna hitam, dan mengenakan jaket warna biru muda.
Pelaku mengambil paksa iPhone 11 yang disimpan di saku belakang celana korban, dan langsung tancap gas ke arah pelabuhan Liem Hie Djung.
‘’Korban dibantu warga yang melintas berusaha mengejar pelaku. Tapi pelaku memacu motornya dengan kencang ke arah tanah merah/PLBL Liem Hie Djung dan tidak terkejar,’’ tutur Siswati.
Selanjutnya, berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polisi berhasil melakukan profiling dan mengamankan pelaku di rumah orang tuanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya iPhone 11, pelaku juga mencuri di areal Pasar Inhutani, di Jalan Sei Bilal, dan sebuah kios yang ada di Jalan Sei Jepun, Nunukan Selatan.
‘’Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan mengendarai motor Beat warna hitam, berkeliling jalan jalan di Nunukan. Pelaku akan menarik paksa barang berharga korban. Dan apabila ada barang berharga di dashboard motor, pelaku juga akan menggasaknya,’’ imbuh Siswati.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, iPhone 11 warna putih, lengkap dengan casing silikon, helm Yamaha warna hitam, jaket biru tosca, kaos putih, celana pendek abu abu, dan tas kecil hitam.
Sementara untuk motor Beat warna hitam yang biasa digunakan pelaku, masih dicari polisi.
Selain itu, ada pula handphone merk Infinix warna abu abu metallic, tas tenteng warna coklat yang merupakan milik korban lain.
‘’Untuk barang bukti hasil pengembangan, kita hubungi pemiliknya untuk dikembalikan karena tidak ada laporan ke polisi. Pelaku, kita sangkakan Pasal 365 Ayat(1) KUH Pidana,’’ tutup Siswati. (Dzulviqor)
