NUNUKAN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Balatikon, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih berjalan.
Seperti diketahui, PAW kades Balatikon sempat menuai polemik, lantaran Manang, calon pengganti Sakeus Yeremias yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, memiliki keterbatasan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Namun demikian, sebagian besar masyarakat di Desa Balatikon, menginginkan kursi kepala desa diberikan kepada saudara Manang.
“Ini tentang ketokohan dan keputusan adat di Balatikon. Kita harus membuat kebijakan tertentu terhadap kasus Pilkades di Desa Balatikon,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Muhammad Ramli, Kamis (18/1/2024).
Ramli menuturkan, Manang memiliki ijazah paket B, dan bisa dijamin keasliannya. Hanya saja, kualitas pendidikan di perbatasan di zaman tersebut, menjadi alasan dibalik kurang lancarnya Manang membaca, menulis dan berhitung.
‘’Dan satu satunya sarjana di Desa Balatikon, hanya Kades lama itu, Pak Sakeus Yeremias,’’ imbuhnya.
Sejak pengangkatannya sebagai Kades Balatikon ditunda, Manang belajar secara intensif dengan bimbingan pendeta disana.
Dan saat ini, kata Ramli, kemampuan calistung Manang sudah ada progress, dibandingkan sebelumnya.
‘’Kita tidak bisa memaksakan atau saklek aturan bahwa Kades yang terpilih harus memenuhi kriteria tertentu. Pak Manang ini selain ditokohkan, memang masyarakat Desa Balatikon menghendaki beliau,’’ jelasnya.
Di wilayah pedesaan, pelosok, dengan kepercayaan adat yang tinggi, legalitas ijazah bukan menjadi tolok ukur seseorang dihormati atau menjadi lambang prestise seseorang.
Di Desa Balatikon yang merupakan desa paling ujung di Kecataman Tulin Onsoi dan berbatasan dengan Malaysia ini misalnya, Manang dianggap sebagai orang berpengaruh dan salah satu tetua adat yang harus dihormati.
Masyarakat dengan mayoritas suku Dayak Agabag ini, mempercayakan kemajuan desanya di tangan Manang, dibuktikan dengan perolehan suara pada Pilkades yang digelar pada 12 Januari 2023 lalu.
Tercatat ada 143 pemilih di Desa Balatikon. Manang meraih 80 suara, dan rivalnya, Siuk Saharuddin, memperoleh 57 suara.
‘’Sebenarnya prosesnya cukup PAW dengan ditunjuk berdasar mufakat BPD. Tapi karena gejolak yang sempat mempertanyakan kemampuan Manang dalam Calistung, BPD menggelar voting yang hasilnya untuk dilaksanakan Pilkades. Dengan pertimbangan penduduk Desa Balatikon hanya seratusan lebih saja,’’ jelas Ramli.
Saat ini, DPMPD Nunukan masih menunggu laporan Camat Tulin Onsoi untuk registrasi dan pengangkatan, serta penetapan Manang sebagai Kades Balatikon.
DPMPD juga sudah mewanti wanti Camat, agar melakukan pendampingan dan perhatian khusus terhadap Desa Balatikon, mengingat status Manang yang kurang lancar Calistung.
Rusli kembali menegaskan, bahwa Pemda Nunukan tidak bisa menganulir ketokohan dan sosok yang dipilih masyarakat adat, dengan membenturkannya dengan regulasi aturan.
‘’Hasil kajian kami, Manang memenuhi syarat administrasi. Tinggal bagaimana Pemda menyikapi dan membijaki kasus ini dengan perlakuan khusus serta pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan desa nantinya. Tentu Sekdesnya juga harus mumpuni karena tekhnis anggaran akan berfokus pada dia nantinya,’’ kata Ramli. (Dzulviqor)