NUNUKAN – Kasus dugaan penambangan illegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, masuk tahap 21, dan segera naik ke tahap 2. Jaksa meminta segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
‘’Kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Dari pada terus berlarut dan timbul opini negatif, memang sebaiknya segera tahap duakan,’’ ujar Jaksa Peneliti Berkas Perkara, Kejari Nunukan, Nanda Bagus, saat ditemui, pada Senin (13/5/2024) lalu.
Bagus mengakui, berkas perkara kasus yang melibatkan SH dan LJ, sudah dinyatakan lengkap/P21.
‘’Jangan sampai lewat Mei 2024, karena kita bakal disibukkan dengan Pilkada. Kita masih koordinasi untuk pergeseran barang bukti dengan Polisi. Apakah Polres ada anggaran untuk itu, kami masih nunggu informasi,’’ imbuhnya.
Bagus menegaskan, pada prinsipnya, hukum acara tahap 2, adalah penyerahan barang bukti kejahatan dan tersangka.
Kendati demikian, ada kebijakan khusus ketika ada kondisi geografis tertentu, yang menyulitkan pergeseran barang bukti, seperti kasus ini.
‘’Ada beberapa cara. Barang bukti berupa dua dump truk dan excavator dititip di Polsek setempat dengan persetujuan administrasi dari kami, atau tetap menghadirkannya ke Nunukan. Tapi sejauh ini, kami belum mendapat konfirmasi masalah itu dari Polisi,’’ kata Bagus.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di wilayah transmigrasi Sebakis, Nunukan, Kaltara, menuai sorotan tajam.
Hal itu terungkap dari unggahan salah satu warganet yang menawarkan batu gunung di media sosial.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan ST dan LJ sebagai Tersangka.
Kedua tersangka, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Dzulviqor)