Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Bebas Penjara dan Diaktifkan Sebagai ASN, Dua Mantan Napi Korupsi Kembali Dipecat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Napi korupsi, SP dan SS.

Kedua ASN dimaksud, saat ini bertugas sebagai staf pelaksana, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, dan di Kantor Kelurahan Nunukan Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai, mengatakan, PTDH terhadap kedua ASN dimaksud, sebagai tindak lanjut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor : 37962/B-AK.02.02/SD/FII/2022.

‘’Keduanya merupakan narapidana kasus korupsi. Kita aktifkan kembali sebagai ASN kalau tidak salah, sekitar tahun 2019. Dan BKN meminta kami untuk memberhentikan mereka tidak hormat sebagaimana surat yang kami terima sekitar dua pekan lalu,’’ ujarnya, Senin (20/11/2023).

Sura’i menegaskan, Pemkab Nunukan, sudah berupaya memperjuangkan nasib keduanya. Baik secara kemanusiaan, maupun secara kepegawaian.

Hal tersebut, dibuktikan dengan pengaktifan kembali keduanya sebagai ASN. Terlebih, harus diakui, Kabupaten Nunukan memang masih membutuhkan tenaga dan buah pikiran mereka.

Pun demikian, saat BKN kembali berkirim surat meminta PTDH keduanya. Pemkab Nunukan dipimpin langsung Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, juga berusaha melakukan audiensi dengan BKN, bahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

‘’Jawabannya pokoknya adalah, putusan PTUN tentu tidak bisa menghapus putusan pengadilan Tipikor. Jadi secara hukum, keduanya wajib di PTDH,’’ kata Surai lagi.

Dulu, lanjutnya, Pemkab Nunukan, mengaktifkan kedua ASN dimaksud, karena ada bunyi putusan PTUN yang membolehkan hal tersebut.

‘’Jadi waktu keduanya mengajukan gugatan di PTUN dan menang, ada bahasa hukum boleh diaktifkan kembali. Itulah yang menjadi dasar kami saat itu,’’ jelasnya.

Sura’i mengatakan, saat ini SK PTDH tinggal menunggu tanda tangan Bupati Nunukan.

Baca Juga:  Terlibat Korupsi Pembangunan Tangki Septik dan Divonis 3 Tahun Penjara, Seorang ASN DPUPR Nunukan Dipecat

‘’PTDH keduanya sudah diputuskan. Dan SK PTDH, akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan, setelah ditandatangani Bupati Nunukan. Saat ini, Bupati masih menjalani pendidikan di Lemhanas,’’ kata Surai. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...