Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Terlibat Korupsi Pembangunan Tangki Septik dan Divonis 3 Tahun Penjara, Seorang ASN DPUPR Nunukan Dipecat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memecat seorang Aparatur Sipil Negara, (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Nunukan, Zulkarnain Setiabudi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai, mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Zulkarnain Setiabudi, dilakukan pasca Pemkab Nunukan menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

‘’Surat tersebut, menjadi dasar PTDH terhadap saudara Zulkarnain karena keterlibatannya dalam kasus korupsi septik tank pada 2018,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

PTDH bagi Zulkarnain, berlaku sejak surat PTDH ditandatangani Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, pada November 2023.

Surai, menegaskan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini merupakan hal wajar, lantaran perbuatan yang dilakukan, telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

‘’Korupsi itu kan masuk kejahatan jabatan. Makanya setelah kami menerima salinan putusa Pengadilan Tipikor yang menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah, kita proses cepat PTDH-nya,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta, terhadap dua orang ASN di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, Eliasni alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Majelis hakim Tipikor, Nyoto Hindaryanto, menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dalam kasus tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp 3.634.500.000.

Lalu bagaimana dengan nasib Eliasni yang merupakan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan septik tank tersebut?

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Musrenbang RKPD 2023

‘’Eliasni masih melakukan upaya hukum. Kemarin bandingnya kalah dan lanjut ke Kasasi. Kita tentu menunggu hasil inkrachtnya sebelum memberikan keputusan. Kita memastikan status hukum Eliasni, dan menunggu salinan putusannya,’’ jawab Surai.

Selain Eliasni, BKPSDM Nunukan juga masih menunggu proses kasasi ASN lain, bernama Agus Salim.

Agus Salim, merupakan eks Pj Kepala Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, yang terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa, tahun 2017-2019.

Kasus tersebut, menimbulkan kerugian Negara, sebesar Rp 1.119.020.710.

Majelis Hakim Tipikor Samarinda, menjatuhkan vonis dua tahun penjara, dan membebankan uang pengganti pidana, sebesar Rp 186.063.450, bagi Agus Salim.

‘’Sebenarnya kita semua sedih dengan keadaan ini. Banyak kasus PTDH sementara dari Anjab (Analisis Jabatan), kebutuhan PNS Nunukan sekitar 8000. Tapi kita hanya ada 3400 PNS saja, sementara kita sudah lima tahun tidak menerima PNS karena uang belanja APBD Nunukan mencapai 30 persen. Harapan kita hanya pada PPPK,’’ kata Surai. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.