Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kesehatan

Pembatasa Jam Kerja Pelayanan UPTD Puskesmas Nunukan Adalah Sebuah Masalah Baru Bagi Msyarakat

Penulis : Dony Damara

OPINI – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Tujuan dari pelaksanaan pendirian Puskesmas yaitu agar dapat menjadikan masyarakat yang sehat dengan perilaku sehat didasari kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan mendapat kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang menyebutkan Puskesmas sebagai Sarana kesehatan yang melayani langsung masyarakat memiliki fungsi sebagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama yang mengedepankan upaya pencegahan (preventif) dan promotif untuk mencapai tujuan pembangunan di bidang kesehatan yaitu meraih derajat kesehatan masyarakat yang maksimal didaerah kerjanya.

Pada tanggal 31 Maret 2024  UPTD Puskesmas Nunukan telah memberlakukan pembatatasan jam kerja terhadap pelayanan puskesmas dari jam 07.30 – 21.00 WITA terhadap masyarakat, dengan alasan kekurangan SDM tenaga kesehatan.

Yang dimana dengan memberlakukan pembatasan jam kerja, jelas dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, Sesuai dengan Undang-Undang Kesehata No. 17, Tahun 2023 yang berbunyi :

Pasal 6,  BAB III Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah berbunyi,  bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 7, berbunyi  bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:  Zona Orange, Masa Berlaku SE PKM di Kabupaten Nunukan Tidak Diperpanjang

Pasal 9, berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Pasal 10,  berbunyi bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Pasal 11, berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.

Oleh karena itu hal penting yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan bahwa manusia merupakan kunci dalam mencapai sebuah pembangunan di bidang kesehatan.

Kesehatan adalah elemen kunci yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan, pemerintah wajib menyediakan berbagai sarana dan fasilitas kesehatan, serta personel SDM kesehatan yang berkualitas.

Puskesmas merupakan salah satu ujung tombak dalam pemberian layanan dan pembangunan kesehatan di Indonesia, olehnya, harus diberikan perhatian yang lebih serius, terutama dalam hal meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mereka berikan.

Sebagai suatu organisasi kesehatan fungsional, puskesmas memiliki peran penting dalam pengembangan kesehatan masyarakat dan juga memainkan peran yang signifikan dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa puskesmas menyediakan sarana dan prasarana yang cukup untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan.

Keseluruhannya, upaya ini diharapkan akan membantu memperbaiki kesehatan masyarakat di Indonesia dan mencapai derajat kesehatan yang lebih baik di masa depan.

Jika tidak diatasi dengan secepatnya oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan hal ini akan berdampak buruk untuk Masyarakat serta berdampak terhadap citra nama Kabupaten Nunukan itu sendiri.

Yang dimana SDM  Daerah merupakan ujung tombak hidupnya Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Sebanyak 700 Dosis Vaksin Aztrazeneca Disuntikkan LANAL Nunukan Dalam Serbuan Vaksin di Pelabuhan Tunon Taka

Banyak permasalahan kini menjadi keluh kesah masyarakat dari pemasalahan air, listrik, hingga akses jalan, ditambah lagi kini dengan berlakukanya pembatasan pelayanan puskesmas.

Pemerintah harus dapat mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang kini terjadi di kalangan masyarakat.

Karena permasalahan tersebut adalah permasalahan yang berhubungan langsung sebagai penunjang kehidupan masyarakat.

Dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Nunukan, perlu ditekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi landasan yang kritis.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.