NUNUKAN – Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, pada KPU Nunukan, Abdul Rahman, membeberkan syarat dukungan jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk maju sebagai calon independen, seorang calon harus mengantongi dukungan sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT terakhir Nunukan berjumlah, 146.242, artinya seorang calon independen harus memiliki dukungan sebanyak 14.625,” ujar Rahman, Kamis (25/4/2024).
Lanjut dia, angka tersebut, harus tersebar pada lima puluh persen jumlah Kecamatan yang ada. Berarti dari dua puluh satu Kecamatan di Kabupaten Nunukan, sebaran dukungan minimal di sebelas Kecamatan.
‘’Syarat jumlah dukungan dan asal dukungan, semua telah diatur dalam SK KPU Nunukan, Nomor 930 Tahun 2024 tentang sarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024,’’ jelasnya.
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, tahapannya dimulai pada Minggu 5 Mei, hingga Senin 19 Agustus 2024.
Sementara pengumuman pendaftaran Paslon, dijadwalkan pada Sabtu 24 Agustus – Senin 26 Agustus 2024.
Sedangkan pendaftaran Paslon, diagendakan, Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024.
‘’KPU Nunukan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, untuk pendaftaran calon mulai 27 sampai 29 Agustus 2024,’’ tutup Rahman. (Dzulviqor)
