NUNUKAN – Seorang gadis inisial SF (21) warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ditemui di rumahnya, korban dengan gemetaran mengaku masih trauma saat mengingat perlakuan oknum ASN yang melecehkannya.
‘’Saya hanya berniat memiliki KTP agar saya mudah pulang pergi dari Nunuka – Malaysia. Kalau ada KTP, saya bisa buat passpor. Karena orang tua saya semuanya ada di Malaysia,’’ ujarnya, mengawali cerita pengalaman traumatis, Jumat (10/5/2024).
Korban SF lahir di Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 18 Maret 2003. Ia dibawa merantau kedua orang tuanya yang merupakan TKI, ke Malaysia, saat usianya baru 6 tahun.
Karena tumbuh dan besar di Malaysia, namanya belum masuk dalam kartu keluarga (KK) atau dokumen kependudukan lainnya.
‘’Tapi saya malah mendapat perlakuan tak seharusnya. Saya dilecehkan di dalam ruang kantor pejabat Disdukcapil Nunukan, berinisial AH,’’ tuturnya menahan tangis.
Kronologis Kejadian.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekira pukul 09.00 Wita.
Korban mendatangi Kantor Disdukcapil, berniat mengurus KTP tanpa memiliki dokumen pendamping yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, korban diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).
Di ruangan tersebut, AH menanyakan apakah SF memiliki tato, dan meminta korban yang mengenakan pakaian syar’i, menunjukkan kedua lengannya.
‘’Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang, karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut,’’ katanya.
Tak sampai disitu, AH juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.
Korban yang tumbuh besar di Malaysia, berterus terang tidak hafal, dan meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.
‘’Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri,’’ lanjutnya.
Tiba-tiba oknum pejabat tersebut berdiri dari kursinya dan menutup rapat pintu ruangannya.
Korban kemudian diminta mendekat ke pintu. Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala SF ditarik paksa.
Selanjutnya, AH mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir SF, dan menggerayangi tubuhnya.
‘’Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis. Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya,’’ tutur SF sembari menangis.
Sesampainya di rumah, SF menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Dan bersama-sama melaporkan ke Polisi.
Polisi lakukan Pulbaket
Laporan dugaan pelecehan terhadap SF, teregister dengan Nomor : LP/B/45/V/2024/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, membenarkan masuknya laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN Disdukcapil Nunukan inisial AH.
‘’Laporan kita tindak lanjuti dengan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan). Kita lakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Nihilnya saksi yang langsung menyaksikan peristiwa tersebut, tentu bukan perkara mudah dalam pembuktian. Intinya, kita sedang proses laporannya,’’ jawab Lusgi. (Dzulviqor)