Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

KPU Nunukan Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

NUNUKAN – Mulai hari inii, Minggu (5/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon perseorangan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, mengatakan, pendaftaran calon non partai politik ini, dibuka hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

“Batas waktu untuk pendaftaran calon independen, lalu tahap proses verifikasi data aktual dan faktual,” ujar Rico.

Lanjutnya, sesuai ketentuan pasangan bakal calon perseorangan harus mengantongi dukungan sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

‘’Syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebanyak 14.625 dukungan. Dan sebaran minimal sebanyak 11 Kecamatan,’’ kata Rico.

Adapun mekanisme pendaftaran yang harus dilalui yakni, pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir 8.1-KWK yang dapat di unduh melalui https://bit.lylFormulirDukunganPerseoranganKada.

Lalu kemudian, pendaftar persorangan menyerahkan berkas ke Sekratriat KPU Nunukan, pada 8 – 11Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sementara tanggal 12 Mei 2024, dapat diserahkan hingga pukul 23.59 Wita.

Berikut dokumen yang diserahkan adalah :

1. Surat dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerangan dukungan KWK persorangan.

2. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B jumlah dukungan KWK, dan,

3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menggunakan formulir model B 1 KWK perseorangan.

4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan, pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir modep pernyataan idetitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Baca Juga:  Ambisius Jelang Pilkada 2024 di Nunukan

Riko menambahkan, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung, diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

‘’Sementara naskah bentuk fisik, disampaikan kepada KPU sebanyak satu rangkap,’’ jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Helpdesk di KPU Nunukan  setiap hari kerja.

Bisa juga melalui Contact Person Akhmad Fadillah 0813-2651-2420 dan Rasmi 0821 -5011 -6505. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...