NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Kalimantan Utara, merekomendasikan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Balatikon, Kecamatan Tulin Onsoi.
Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan, PAW dilakukan karena Kades Balatikon, Yeremias, maju sebagai Bacaleg di DPRD Nunukan.
“Tapi MN yang selama ini menjabat PJ Kades, sekaligus merupakan Cakades penggantinya, tidak bisa baca tulis. Itu yang membuat kami meminta untuk menunda PAW,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Masuknya nama MN sebagai Cakades, sebenarnya dihasilkan dari musyawarah desa.
MN dianggap seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat, dan punya pengaruh besar di desanya, dibandingkan seorang calon Kades lainnya.
“Masalahnya, Kades sekarang ini bukan sebatas ditokohkan atau dituakan warganya. Ada persoalan khusus dimana nantinya dia akan menghadapi audit Inspektorat, BPKP, bahkan KPK, dan APH (Aparat Penegak Hukum). Makanya kemampuan administrasi harus dikedepankan,” tegas Helmi.
Kades juga harus bertanggung jawab mengelola Dana Desa ataupun Anggaran Dana Desa.
Pertimbangan tersebut yang seharusnya menjadi barometer dan kualifikasi cakades yang dipilih.
“Musyawarah kembali digelar, tapi lagi lagi nama MN yang dipilih. Kami sempat panggil yang bersangkutan dan memintanya membaca dan menulis, tapi memang beliau tidak bisa,” katanya.
Menimbang keputusan Musdes yang dilakukan para aparatur desa dan para sesepuh desa, DPMPD menyarankan penundaan sampai tahun 2024.
Untuk diketahui Yeremias merupakan Kades terpilih tahun 2020, masih ada 3 tahun jabatan yang diembannya.
Dan sisa jabatan tersebut akan dilimpahkan pada Kades terpilih penggantinya.
“Siapa tahu dengan masa penundaan tersebut, MN bisa kursus Calistung. Kalau masalah administrasinya sudah lengkap dan memenuhi syarat. Terlepas dari kenapa tak bisa Calistung, tapi punya ijazah paket C, itu diluar kewenangan kami,” kata Helmi. (Dzulviqor)