NUNUKAN – Komisioner KPU Nunukan Divisi tekhnis penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman, mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang telah ditetapkan, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
‘’Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024,’’ ujar Rahman, Kamis (2/5/2024) kemarin
Dalam PKPU dimaksud, setiap caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke instansi berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apabila tidak dilakukan, konsekuensinya KPU tidak akan menyertakan nama caleg tersebut masuk dalam daftar nama yang akan dilantik.
Rahman menjelaskan, KPK akan memberikan tanda terima pada para caleg yang telah melaporkan LHKPN.
‘’Tanda terima itu, menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke pemerintah yang akan melantik, dalam hal ini Gubernur Kaltara,’’ jelasnya.
Ketentuan dimaksud, juga diatur dalam Pasal 52 ayat 2 PKPU nomor 6 tahun 2024, yang menjelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana ayat 1, wajib disampaikan ke KPU Kabupaten Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan
‘’Jadi tanda bukti pelaporan tersebut, harus diserahkan atau dilaporkan ke KPU Nunukan. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” tegasnya. (Dzulviqor)