NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, menangkap SU alias OT (29) residivis kasus pencurian, setelah aksinya melakukan pencurian di rumah dinas Bea Cukai terekam CCTV.
Kabag Humas Polres Nunukan, IPTU. Supriadi mengatakan, aksi pencurian di rumah dinas Bea Cukai yang dilakukan oleh tersangka terjadi sejak Mei hingga Juni 2022.
“Dia ditangkap pada Senin (20/6), total kerugian sekitar Rp. 14 juta,” Ujar Supriadi, Selasa (21/6) kemarin.
Supriadi menerangkan, pada tahun 2017 pelaku pernah diamankan dalam kasus yang sama, saat itu sasarannya adalah rumah dinas Bea Cukai yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Nunukan Utara.
“Ia divonis penjara 1,2 tahun dan menjalani hukuman di lapas klas II B Nunukan,” tambahnya.
Menurutnya, hasil dari kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
aksinya kali ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total Rp 14 juta. Sebagaimana dijelaskan Supriadi, selain merupakan residivis kasus pencurian, SU juga pecandu judi online.
“Uangnya dihabiskan untuk bertaruh di judi online,”imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, satu buah kaca nako, satu unit handphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Xiaomi, satu buah jam tangan fosil dan satu set vapoor.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (Dzulviqor)
