NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengungkap kasus pencurian, yang melibatkan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menjelaskan, dalam kasus kali ini, pelaku merupakan deportan yang masuk ke Nunukan, pada 26 Maret 2024, lalu.
“Pencurian terjadi di rumah warga jalan Wa’aka Nunukan Selatan, dan di konter handphone di Jalan, Antasari, Nunukan,” ujar Siswati, Kamis (18/3/2024).
Dia mengungkapkan, pelaku berinisial BY (28) berasal dari Redotena Kecamatan Witahmana, Kabupaten Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan laporan dari dua korban, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik mereka, diantaranya uang tunai, jam tangan dan handphone.
“Aksi pertama di Jalan Wa’aka, dilakukan pada (12/4/2024) korban kehilangan uang satu juta rupiah serta, arloji merk expedition dan huawei,” jelasnya lagi.
“Aksi kedua, di konter Hp Jalan Antasari (15/4/2024) pelaku menggasak empat unit hp baru lengkap dengan dus, dua unit hp untuk transaksi pulsa, dan sebuah tas berisi empat keping kartu ATM dan BPJS serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000,” tambahnya.
Dalam rekaman CCTV di rumah korban, pelaku saat beraksi menggunakan penutup wajah.
Polisi berhasil menangkap pelaku, di kediamannya di RT. 05, Selisun Nunukan Selatan.
Saat ditangkap, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, serta satu unit sepeda motor Mio M3 dengan Nomor Polisi KU 2069 NY yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mencuri.
‘’Pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengaku membuang 2 hp serta tas yang dicurinya ke semak semak, tak jauh dari TKP,’’ ujar Siswati.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3-e dan 5-e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana. (Dzulviqor)