NUNUKAN – Hancur sudah keinginan TS (32) untuk membuat acara syukuran akikah anaknya di kampung halamannya, di Jalan Dusun Sengkae, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan.
TS diamankan Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, saat baru mengambil sebuah jerigen hitam berisi sabu-sabu di jembatan Bongkok, Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, TS baru dua hari berada di Nunukan.
‘’Sebelumnya dia merantau ke Samarinda, dan menjadi buruh pabrik kertas. Baru dua bulan, dia resign karena merasa gajinya terlalu kecil. Iapun memutuskan pergi ke Nunukan dengan niat mencari penghasilan layak, tapi malah tergoda rayuan temannya untuk membawakan sabu-sabu,’’ ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Bujuk rayu Bayu, teman TS di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi penyesalan terdalam.
Janji upah dan bayangan syukuran akikah bagi anaknya, mendasari TS menerima tawaran Bayu yang kini menjadi DPO Polisi tersebut.
Pada mulanya, TS dan Bayu saling berkomunikasi melalui handphone dan bertukar kabar. TS juga menceritakan tujuannya merantau adalah demi mencari uang untuk akikah anaknya.
Kebetulan, Bayu memiliki barang di Nunukan yang hendak diseberangkan ke Sulawesi.
Bayu, meminta tolong TS agar membawakan sebuah jerigen yang dimodifikasi sebagai tempat ayam.
Bayu membujuk TS agar pulang kampung saja, ia akan menjamin ongkos kapal, dan menjanjikan upah yang lebih dari cukup untuk akikah anak TS.
‘’Meski sempat menolak, TS akhirnya tergiur dan menyanggupi tawaran Bayu. Ia mengambil jerigen yang dimodifikasi sebagai tempat ayam jago. Dibawahnya ada lapisan busa untuk menyembunyikan sabu sabu,’’ kata Taufik lagi.
TS tak berkutik saat opsnal Satreskoba Nunukan menangkapnya dengan barang bukti 400 gram sabu-sabu didalam jerigen yang dibawanya.
Ia hanya bisa pasrah, dan menyesali keputusannya yang tergoda bujukan teman, hanya demi mendapat uang cepat untuk akikah anaknya.
‘’TS kita sangkakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’ kata Taufik. (Dzulviqor)