Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Bukan Pelaku Utama, Ketua RT di Nunukan yang Lakukan Politik Uang di Masa Tenang, Divonis 2 Tahun Penjara Denda Rp 20 Juta

NUNUKAN – Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dengan denda pidana Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Syahran Bin Rajak, ketua RT di Nunukan yang melakukan politik uang di masa tenang, pada Pemilu 2024.

Persidangan dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, menyatakan Terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan,’’ ujar Hakim Mohni, Senin (1/4/2024).

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar, dirampas untuk Negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1  flashdisk merk Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

‘’Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah dan Media Massa,’’ kata Mohni lagi.

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

Baca Juga:  225 Pendaftar Panwascam Lulus Seleksi Administrasi, Ini Jadwal Tahapan Selanjutnya

‘’Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apapun, bukan pelaku utama/tokoh sentral,’’ kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Terdakwa Syahran Bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua Caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.

Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.

Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.

Juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000, yang diduga sebagai uang mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.

JPU juga melibatkan saksi ahli dari Dosen Fakultas Hukum UI, Tuti Anggraeni, yang sekaligus Ketua Perludem.

Baca Juga:  Dua Camat di Nunukan Terdaftar Sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN yang Menjadi Anggota Parpol

Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.

Polisi juga sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.

Selain, replika surat suara dan uang tunai Rp 600.000, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politik di masa tenang.  (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.