Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Tuntutan Lahan Garapan 230 KK Warga Transmigran SP 5 Tak Kunjung Ada Kejelasan, DPRD Nunukan Minta Pemda Segera Beri Solusi

NUNUKAN – Polemik tuntutan 230 kepala keluarga (KK) warga transmigran asal Jawa Tengah yang ditempatkan di SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, masih mengambang dan tak ada kejelasan.

Ratusan KK yang diberangkatkan 11 tahun lalu ke Nunukan sebagai transmigran, hanya mendapat rumah dan pekarangan.

Mereka tidak menerima lahan plasma dan kebun yang menjadi haknya, sehingga para transmigran hanya bisa bekerja serabutan, juga menjadi buruh kasar perusahaan demi bertahan hidup.

’Ini masalah kemanusiaan, dan memang seharusnya kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah,’’ ujar Anggota DPRD Nunukan, Inah Anggraeni, Rabu (3/4/2024).

Hati siapa yang tidak miris melihat warga yang sudah sebelas tahun, hidup dan beranak cucu di lahan transmigrasi yang tadinya berniat meningkatkan taraf hidup, justru terpuruk dan menjadi kaum papa.

Tidak sedikit warga yang hanya merebus singkong berbulan bulan sebagai pengganti nasi, sekedar makan daun ubi rebus untuk mengganjal perut.

Beberapa warga transmigran, bahkan meninggal di SP 5 tanpa pernah menerima lahan plasma dan kebun yang dijanjikan sejak 2013 lalu.

‘’Memang keadaannya sangat serius. Lahan mereka itu tandus, bahkan pohon pisang juga susah tumbuh,’’ imbuh Inah.

Kondisi ini, seharusnya mendapat perhatian khusus pemerintah. Sebaiknya, Pemda Nunukan terus menyuarakan nasib para transmigran SP 5 Sebakis ke pusat.

Menggandeng daerah asal transmigran untuk sama sama memperjuangkan keberadaan 230 KK tersebut, agar tidak terus menerus berharap tanpa kepastian.

‘’Ironisnya, banyak warga yang mengaku dekat dengan pemerintah dengan bebasnya menanam sawit. Tentu mereka tidak berani melarang karena pendatang. Ini sebuah ketimpangan yang seharusnya tidak dibiarkan,’’ tegas Inah.

Untuk diketahui, penempatan 230 KK transmigran di Nunukan, berdasar adanya kerjasama antara Pemkab Nunukan, Kaltara dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Disnakertrans Nunukan Segera Bawa Persoalan Transmigran SP 5 Sebakis ke Jakarta

Surat dengan nomor 2 tahun 2013 tentang penyelesaian program transmigrasi di lokasi unit pemukiman Transmigrasi Seimanggaris SP 5 Nunukan Barat yang ditandatangani Bupati Nunukan Drs. H Basri dan Bupati Klaten, Sunarna SE M.Hum tersebut, menyatakan bahwa para transmigran menerima jatah lahan pekarangan seluas 0,25 hektar yang siap olah dan diterima saat penempatan.

Menerima lahan usaha 1 seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar. Dengan ketentuan paling lambat 2 tahun pasca penempatan, hak LU I dan LU II sudah diterima dan digarap para transmigran.

Namun sampai hari ini, lahan dan kebun yang dijanjikan sama sekali tidak ada. Para transmigran harus bekerja serabutan demi bertahan hidup tanpa tahu kapan menerima hak mereka. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.