NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AGS (47) terhadap anak tirinya bernama Baba (19).
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menuturkan, tempat penganiayaan terjadi di kediaman pelaku dan korban, jalan Lapio, RT. 05 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, pada Jumat, 12/4/2024 lalu.
“Berawal dari cekcok lantaran Baba, tidak membantu AGS memukat rumput laut, tetapi justru bekerja untuk orang lain,” ujar Siswati, Senin (15/04/2024).
Sebelum dianiaya, korban sempat diusir oleh pelaku.Baba kemudian berpamitan pada ibunya, sembari mengatakan akan kembali untuk mengambil upah hasil memukat rumput laut dari pelaku.
Pelaku yang mendengar percakapan tersebut, lantas menyela korban, dan menegaskan bahwa ia tidak akan membayar gaji dimaksud.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil balok kayu sepanjang 30 cm, dan menghantamkannya ke bahu kiri korban.
‘’Korban dihantam dua kali di bagian bahu kirinya, dan akhirnya melapor ke Polsek Sebatik Barat,’’ lanjutnya.
Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya yang tidak jauh dari TKP.
‘’Pelaku, kita sangkakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)