NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan saat melakukan seleksi calon anggota PPS di Kecamatan Sebatik Timur.
Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi hukum dan penindakan pelanggaran pemilu, Abdul Rahman, mengatakan, rekomendasi diterbitkan merespons laporan warga, yang teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/24.05/II/2023 tanggal 9 Februari 2023.
‘’Ada dua rekomendasi yang kami terbitkan. Yang pertama adalah dugaan pelanggaran etik oleh KPU Nunukan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat 3 huruf d. dan menyampaikan agar pelapor langsung meregistrasi laporannya ke DKPP,’’ ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Rahman menjelaskan, laporan warga atas dugaan pelanggaran KPU Nunukan, pertama kali menjadi pembahasan di Panwascam Sebatik Timur pada 6 Februari 2023.
Panwascam kemudian melakukan rapat membahas laporan dimaksud, dan menduga terjadi pelanggaran etik, sehingga meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu yang memiliki ranah memeriksa dugaan pelanggaran etik.
Kemudian, Bawaslu merespons dengan melakukan kajian yuridis per 8 Februari 2023. Indikasi pelanggaran pidana pemilu, perundangan lain seperti administrasi, sampai kode etik, dibahas saat itu.
‘’Pada 9 Februari 2023, laporan tersebut akhirnya kita register menjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Kita tindak lanjuti dengan mengundang pelapor, saksi, pihak terkait, dan juga terlapor, terdiri dari Ketua dan empat komisioner KPU Nunukan,’’ jelasnya.
Rahman menjelaskan, semula pihaknya mendatangkan dua PPK sebagai saksi, setelah dilakukan pengembangan untuk klarifikasi, menjadi tiga orang PPK.
‘’Setelah mengeluarkan rekomendasi di 28 Februari 2023 sebagai batas akhir penanganan perkara ini, Bawaslu harus mengumumkan status laporan, dan memberitahukan hasilnya ke pelapor. Kita akan menyampaikan ke Pelapor untuk langsung melaporkannya ke DKPP,’’ kata Rahman.
Sebelumnya, warga Sebatik Timur, JM, melaporkan dugaan pelanggaran dalam seleksi PPS oleh KPU Nunukan, di Kecamatan Sebatik Timur.
Ada dua poin laporan yang ditembuskan ke DKPP antara lain, tidak adanya Bimtek bagi petugas PPK yang ditugaskan mewawancarai calon anggota PPS di Kecamatan Sebatik Timur.
Dan KPU tidak menginformasikan kebijakan tersebut secara resmi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020. (Dzulviqor)