Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Bebas Bersyarat, Residivis Ini Curi Uang Rp. 15 Juta Milik Pasangan Lansia yang Sudang Menganggapnya Sebagai Anak

NUNUKAN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, berinisial SUL(30), di Nunukan, Kalimantan Utara, kembali dibekuk aparat, setelah dilaporkan telah melakukan pencurian terhadap pasangan lanjut usia yang sudah menanggapnya sebagai anak sendiri.

‘’SUL, tega mencuri uang milik pasangan lansia, yang selama ini menyayanginya, bahkan mengangap SUL sebagai anaknya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (5/4/2024).

Siswati mengungkapkan, pelaku pertama kali melakukan pidana penggelapan pada tahun 2021 dan divonis Pengadilan Nunukan selama 8 bulan.

Setelah bebas pada 2023 lalu, SUL kembali melakukan pencurian, dan divonis satu tahun enam bulan kurungan.

Pada akhir 2023, SUL keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan status bebas bersyarat.

‘’Aksi SUL, bisa berjalan mulus karena selama ini ia bebas keluar masuk, bahkan tidak jarang tidur di rumah korban,’’jelas Siswati.

Korban baru menyadari kehilangan uang, setelah da mengecek laci lemari tempat dia menyimpan uangnya.

di laci tersebut, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp. 37 juta, saat diperiksa uangnya tersisa Rp. 22 juta.

‘’Uangnya berkurang Rp 15 juta. Korban lalu menceritakan hal itu pada istrinya, dan akhirnya istrinya melapor ke polisi,’ tutur Siswati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Setelah melakukan pencarian pelaku, polisi berhasil menemukan posisi target sedang bersembunyi di Jalan Daeng Toba, daerah Nunukan Timur.

Pelaku juga mengakui perbuatannya. Pencurian dilakukan saat korban berada di dapur.

Pelaku diam diam masuk kamar korban, mengambil kunci laci penyimpanan uang dan mengambil uang Rp. 15 juta.

Setelah itu, pelaku mengembalikan kunci laci pada tempat semula, kemudian langsung pergi diam-diam.

‘’Uang hasil mencuri dibelikan kaos dan HP. Sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,’’ kata Siswati lagi.

Baca Juga:  Demi Judi Slot Online, Pelajar 16 Tahun di Sebatik Nekat Bobol Sebuah Toko Kelontong

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Iphone X warna putih, dua jaket hoodie merah dan abu abu, serta kaos lengan pendek warna hitam.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana,’’ pungkas Siswati. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.