Connect with us

Hi, what are you looking for?

Covid -19

PIP Perbatasan Sosialisasikan Vaksin Covid-19 Pada Masyarakat Sebatik

PIP Perbatasan saat mensosialisasikan vaksin Covid-19.

NUNUKAN – Penyuluh Informasi Publik (PIP) Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melakukan kegiatan sosialisasi manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19 guna menghentikan laju penyebaran virus corona.

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi tahap dua untuk petugas pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah mulai dilaksanakan.

Sosialisasi dilakukan ke sejumlah lokasi, dengan sasaran para guru, tenaga pendidik dan kependidikan, pedagang pasar, tokoh agama, dan semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

‘’PIP Sebatik melakukan diseminasi sosialisasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi jamaah Pengajian Ukhuwah Islamiyah di asrama panti asuhan Yayasan Ukhuwah Islamiyah Sungai Nyamuk,’’ujar Penyuluh Informasi Publik Kecamatan Sebatik Timur, Salmiah, Sabtu (27/2/2021).

Sosialisasi juga dilakukan ke banyak lokasi, antara lain tempat pelayanan publik, instansi keamanan TNI/Polri, Satpol PP, pelabuhan, lokasi wisata, hotel dan restoran.

Salmiah berharap, proses vaksinasi ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tanpa ada halangan seperti penolakan vaksinasi.

Selain menyosialisasikan pentingnya vaksin, Salmiah juga membacakan adanya konsekuensi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Pada Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terdapat sanksi administratif dan kerja sosial (Pasal 6) :

Sanksi Administratif terdiri dari :
1. Teguran lisan ;
2. Teguran tertulis ;
3. Penghentian sementara kegiatan ;
4. Pencabutan izin.

Adapun bentuk sanksi kerja sosial, meliputi :
1. Membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum;
2. Membersihkan tempat-tempat ibadah; dan
3. lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.

Selain itu, ada konsekunsi bagi pelanggar Perda dimaksud, sanksi denda, dijelaskan pada Pasal 7 :

1. Bagi Subjek Perorangan dikenai denda sebesar Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah)
2. Bagi Subjek Pelaku Usaha dikenai denda sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Bagi Subjek Pengelola, Penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Annur Kaltara Arafah Berangkatkan 45 Jamaah, Dipenghujung 2022

“jangan takut untuk divaksin, tapi ingat, setelah divaksin wajib tetap mematuhi protokol kesehatan,’’tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.