NUNUKAN – Kawanan pencuri, berinisial BM (22) AK (32) AG (28) dan FJ (24) ditangkap Polisi, setelah beraksi di kios milik Abdul, di jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Para pelaku menjarah toko milik korban disaat pemiliknya pulang kampung. Sehingga mereka cukup leluasa menjalankan aksinya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi, Rabu (20/3/2024).
Karyadi menuturkan, pengungkapan kasus ini, merupakan pengembangan kasus pencurian rumput laut di gedung Sekretariat PBB pada awal Maret 2024 lalu.
Pelaku berinisial FJ dan AG mengaku, beraksi di tenpat lain, yakni di toko milik Abdul di jalan Tanjung, Nunukan Barat, bersama BM dan AK.
‘’Peristiwa terjadi saat korban bersama keluarganya pulang kampung ke Sulawesi. Saat kembali ke Nunukan, korban melihat gembok tokonya rusak, dan banyak barang miliknya telah raib,’’ imbuh Karyadi.
Adapun barang Abdul yang dilaporkan hilang adalah, 5 tong elpiji 15 Kg, 3 tong elpiji , 1 unit TV 20 inci, uang tunai Rp 1,3 juta., tas selempang berisi perhiasan, 3 buku tabungan, 1 buah helm bogo berwarna coklat, sebilah parang untuk pemotongan hewan, serta barang jualan berupa mie instan, minuman botol, minuman rentengan, dan lain sebagainya, dengan perkiraan jumlah keseluruhan mencapai harga kurang lebih Rp. 1 juta.
‘’Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.650.000 atas peristiwa tersebut,’’ jelas Karyadi.
Berhasil menjarah isi toko, para pelaku kemudian menjual murah hasil jarahannya. Uang hasil kejahatan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, dan untuk dijadikan taruhan judi slot online.
Dalam kasus ini, Polisi baru mengamankan 1 unit laptop merk Acer warna hitam, sebuah tabung elpiji 14 Kg, dan 1 tabung elpiji 3 Kg.
‘’Kita masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain. Para pelaku, kita sangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)
