Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Menjarah isi Toko Saat Pemilik Pulang Kampung, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Kawanan pencuri, berinisial BM (22) AK (32) AG (28) dan FJ (24) ditangkap Polisi, setelah beraksi di kios milik Abdul, di jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Para pelaku menjarah toko milik korban disaat pemiliknya pulang kampung. Sehingga mereka cukup leluasa menjalankan aksinya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi, Rabu (20/3/2024).

Karyadi menuturkan, pengungkapan kasus ini, merupakan pengembangan kasus pencurian rumput laut di gedung Sekretariat PBB pada awal Maret 2024 lalu.

Pelaku berinisial FJ dan AG mengaku, beraksi di tenpat lain, yakni di toko milik Abdul di jalan Tanjung, Nunukan Barat, bersama BM dan AK.

‘’Peristiwa terjadi saat korban bersama keluarganya pulang kampung ke Sulawesi. Saat kembali ke Nunukan, korban melihat gembok tokonya rusak, dan banyak barang miliknya telah raib,’’ imbuh Karyadi.

Adapun barang Abdul yang dilaporkan hilang adalah, 5 tong elpiji 15 Kg, 3 tong elpiji , 1 unit TV 20 inci, uang tunai Rp 1,3 juta., tas selempang berisi perhiasan, 3 buku tabungan, 1 buah helm bogo berwarna coklat, sebilah parang untuk pemotongan hewan, serta barang jualan berupa mie instan, minuman botol, minuman rentengan, dan lain sebagainya, dengan perkiraan jumlah keseluruhan mencapai harga kurang lebih Rp. 1 juta.

‘’Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.650.000 atas peristiwa tersebut,’’ jelas Karyadi.

Berhasil menjarah isi toko, para pelaku kemudian menjual murah hasil jarahannya. Uang hasil kejahatan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, dan untuk dijadikan taruhan judi slot online.

Dalam kasus ini, Polisi baru mengamankan 1 unit laptop merk Acer warna hitam, sebuah tabung elpiji 14 Kg, dan 1 tabung elpiji 3 Kg.

‘’Kita masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain. Para pelaku, kita sangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Lakukan Aksi Cabul Terhadap Gadis Belia, Tukang Dollar di Nunukan Diamankan Polisi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.