NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Musdar alias Udda Bin Arifuddin (28), seorang buruh kelapa sawit PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang tega menghabisi istrinya dengan sadis.
Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar, melalui Kapolsek Nunukan Kota Iptu. Randya Shaktika mengungkapkan, persoalan tersebut dipicu perselisihan rumah tangga.
Musdar tega membacok kepala istrinya Riskawati Binti Upe (29) berkali kali sampai tewas.
‘’Peristiwa terjadi sore kemarin di Kongsi Jati Estate (mess karyawan) PT. NJL di Kecamatan Sei Menggaris. Mereka adalah suami istri dan sudah sekitar 11 tahun berumah tangga’’ ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Kronologi kejadian menurut pengakuan pelaku.
Peristiwa maut tersebut berawal saat Riska meninggalkan rumah di Kongsi Jati Estate PT. NJL Rt. 09 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris menuju ke Nunukan tanpa izin suami pada 10 April 2021 lalu.
Saat meninggalkan rumah, Riska sempat menelepon suaminya dan memberitahukan kalau dia sedang berada di penginapan.
Riska baru kembali pulang ke rumah setelah tiga hari meninggalkan rumah, tepatnya pada Selasa, 13/04/2021.
‘’Begitu istrinya pulang, pelaku menasehati istrinya di kamar. Jangan lagi pergi tanpa izin suami, termasuk menegur cara berpakaian istrinya yang menurutnya sudah berubah,’’ jelas Randya.
Saat dinasehati Riska malah meminta Musdar menceraikannya.
Musdar yang kaget mendengar permintaan tersebut sontak langsung memeluk istrinya dari belakang dan membujuknya agar menarik ucapannya.
‘’Riska yang dalam kondisi marah melepas paksa pelukan Musdar. Tak terima dengan respon sang istri, pelaku lalu melemparkan kursi dan mengenai pinggang korban’’ lanjutnya.
Pertengkaran semakin tak terkendali, hingga saat berada di ruang tamu, Riska menemukan sebilah senjata tajam berjenis parang dan berupaya untuk melukai Musdar.
Pelaku sempat menghindar dan langsung mendorong korban ke tembok dengan keras hingga akhirnya terjatuh.
‘’Saat itulah pelaku merebut parang dari tangan istrinya dan langsung membacok kepala istrinya berkali-kali sampai tewas,’’ katanya lagi.
Setelah memastikan istrinya tewas, Musdar menyerahkan diri ke pos Satpam perusahaan PT.NJL.
Ia lalu dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Seimanggaris untuk proses hukum.
‘’Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP’’ kata Randya. (Dzulviqor)