Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Barang Bukti dari 239 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

Pemusnahan barang bukti di Kejari Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti dari 239 perkara berbagai tindak pidana selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis, (15/07/2021).

Agenda pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun.

Kajari Nunukan Yudi Prihastoro, S.H., M.H., mengatakan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan sesuai keputusan hakim.

Menurut dia ada 165 perkara narkotika dengan rincian 107 perkara sabu sabu dengan penyisihan barang bukti sebanyak 45,81 gram. Dan 1 perkara ekstasi dengan barang bukti 8 butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan gerinda.

‘’Saya mengajak kita semua untuk memerangi narkoba. Kita sama-sama memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat akan konsekuensi narkoba dengan harapan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nunukan bisa berkurang,’’ kata Yudi.

Yudi menegaskan, sekitar 75 persen barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah kasus narkotika.

Dia berharap Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi pembangunan tempat rehabilitasi narkoba.

‘’Ketika ada tempat rehab, Hakim bisa memutuskan tersangka narkoba untuk direhabilitasi sesuai banyak barang bukti dan bobot perkara,’’ jelasnya.

Selain perkara narkoba, ada 74 perkara tindak pidana umum berupa pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, keimigrasian, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana menggunakan senpi dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, KDRT serta perjudian.

Ada juga kasus kejahatan perikanan dengan barang bukti 1 karung bahan peledak berupa sumbu api berwarna merah dengan berat sekitar 30 Kg.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut pejabat Pengadilan Negeri Nunukan, Danlanal Nunukan Letkol. Laut (P) Nonot Eko Febrianto, Dandim 0911/Nunukan Letkol. Czi. Eko Pur Indrianto, Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, pejabat Bea Cukai dan Pejabat Imigrasi Nunukan. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Dijanjikan Upah 80 Juta Untuk Membawa 2 Kg Sabu Sabu, Dua IRT Asal Pare Pare Diamankan di KM. Bukit Siguntang
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.