NUNUKAN – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Kalimantan Utara terhadap Nurhayati alias Hj.Noor binti Dampong (51), terpidana kasus narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 49,78 gram, menuai sorotan masyarakat.
Majelis Hakim memberikan putusan 9 bulan penjara, menimbang berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan yang menyangkakan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 50 juta. Sementara dalam BAP Polisi, Satreskoba Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melihatnya heran aja sih, mestinya kalau ada perubahan atau penambahan pasal, etikanya ada pemberitahuan ke Polisi, ini kami sama sekali tidak tahu, bahkan vonis 9 bulan juga kami tidak tahu itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu.Lusgi Simanungkalit, dihubungi Kamis (21/1/2021).
Lusgi mengungkapkan, pada penangkapan di seputaran bandara jalan Angkasa Nunukan, 17 Mei 2020 lalu, Nurhayati sedang duduk menunggu pembeli. Nurhayati diminta pemesan bernama KD, untuk mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 49,78 gram tersebut. KD disebut sebagai teman Nurhayati yang saat ini berstatus buron. “Barangnya (sabu sabu) ada sama dia, ada di samping dia duduk menunggu pemesan itu, sampai akhirnya ia diamankan unit Reskoba Nunukan,”lanjutnya.
Bahkan saat polisi mengecek handphone milik Nurhayati, ditemukan percakapan melalui pesan singkat WhatsApp tentang dugaan adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dengan dalil tersebut, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Barang ada sama dia, tersangka tunggal pula, makanya kita bingung juga kenapa ada pasal 131 itu,”kata Lusgi lagi.
Dimintai tanggapan terkait vonis dan penerapan pasal dimaksud, Husni selaku JPU menjelaskan, fakta persidangan, berbeda dengan BAP polisi.
“Fakta persidangan, Barang Bukti belum ada sama dia (Nurhayati), tapi sekitar dua atau tiga meter di samping dia, terus yang punya barang sempat ada disitu sebelum dikejar saksi penangkap (Polisi),”jelasnya. Husni mengakui jika Nurhayati adalah tersangka tunggal yang disidangkan, hanya saja, saat kejadian, Nurhayati dikatakan belum sempat menyentuh atau menerima sabu dimaksud.
Adanya percakapan transaksi dugaan jual beli sabu lewat aplikasi Whatsaap juga diakui Husni. “Memang ada percakapan itu, jadi pemilik barang tahu kalau dia (Nurhayati) sering catering (mengantar) sabu ke Lapas, nah dia dititip barang untuk dibawa kesana (Lapas), nanti ada orang baju merah yang ambil,”lanjutnya.
Untuk penerapan pasal 131 UU Narkotika, Husni menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan Jaksa dan tidak ada kewajiban untuk dikoordinasikan ke pihak Polisi. “Yang tidak boleh kan mengurangi pasal, kalau menambah pasal boleh dan tidak mesti koordinasi juga,”tegasnya.
Sidang perkara Narkotika dengan nomor perkara 244/Pid.Sus/2020/PN/Nnk dengan terdakwa Nurhayati alias Hj.Noor Binti Dampong, dan JPU Husni SH, disidangkan PN Nunukan pada 30 September dan divonis 30 November 2020. Majelis Hakim yang diketuai Tony Yoga Saksana memutus 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara.
csd
24/04/2020 at 14:28
gr