Laporan Reporter Radio STI (Reyna Puspita)
NUNUKAN, KN — Isu korupsi selalu memicu respons besar pembaca. Kami merangkum seluruh kasus yang paling menyita perhatian dan mendapat respons tinggi publik Nunukan, Kalimantan Utara, sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, kasus-kasus korupsi mengisi ruang publik di Kabupaten Nunukan. Kejaksaan dan Kepolisian melanjutkan upaya penanganan kasus finansial besar. Di saat yang sama, lembaga perbatasan sekelas Imigrasi justru dihantam isu pungli yang merusak citra.
I. Kejari Mengamankan Uang Negara, Langsung Bidik Kasus Besar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan tugasnya dengan fokus mengembalikan kerugian negara. Kejari memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery).
Kejari berhasil menyetorkan Rp950 Juta ke Kas Negara. Uang ini berasal dari kasus korupsi kegiatan fiktif di RSUD Nunukan. Dua terpidana utama, dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah, harus mengembalikan uang hasil kejahatan mereka.
Setelah memulihkan dana tersebut, Kejari kini langsung membidik kasus-kasus yang lebih besar. Mereka secara terbuka menargetkan:
- Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Nunukan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2017.
- Dugaan Korupsi Proyek Jasa Konsultan PLBN Labang.
II. Polisi Bongkar Pengkhianatan ASN
Sementara itu, Kepolisian Resor Nunukan mengarahkan penyidikannya ke kasus korupsi yang merugikan sesama pegawai. Polisi mengungkap pengkhianatan di internal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satreskrim Polres Nunukan berhasil menetapkan dua tersangka—SH dan RB—dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera. Kedua tersangka diduga menggelapkan dana simpanan anggota yang merugikan ribuan ASN hingga Rp12,5 Miliar.
Polisi bergerak cepat menyita aset-aset milik tersangka.
III. Integritas Imigrasi Dipertanyakan, Isu Pungli di Pintu Perbatasan
Di tengah penanganan kasus, perhatian publik justru teralih ke isu panas di pintu gerbang perbatasan, yakni, dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi Nunukan.
Seorang pegiat media sosial Hamseng, menuding oknum Imigrasi melakukan Pungli terhadap Warga Negara Malaysia (WN Malaysia) yang masuk secara ilegal. Isu yang beredar menyebutkan permintaan “uang pembebasan” puluhan juta rupiah agar WN Malaysia lolos dari penahanan dan segera dideportasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan membantah keras tuduhan tersebut. Mereka mengklaim seluruh proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Imigrasi menegaskan, mereka hanya memungut biaya administrasi paspor darurat (SPC) sebesar Rp194.000 per orang.
Isu ini diperburuk dengan perbandingan kasus lama. Sebelumnya, Imigrasi pernah menerapkan denda Rp1,6 Miliar terhadap operator kapal Nunukan-Tawau. Masyarakat menilai, penegakan aturan yang keras terhadap pengusaha kapal terasa kontras dengan sikap Imigrasi yang terkesan defensif saat menghadapi isu pungli internal.
Apakah Publik Nunukan Puas?
Tahun 2025 memperlihatkan Nunukan memiliki dua wajah, penegakan hukum berhasil mengembalikan Rp950 Juta (kasus RSUD), namun integritas lembaga perbatasan mengalami defisit kepercayaan (isu Imigrasi).
Publik tentu menuntut aparat penegak hukum menjadikan penanganan kasus korupsi dan penyelewengan sebagai prioritas utama. Kejaksaan wajib menyelesaikan kasus Tunjangan DPRD dan PLBN. Institusi perbatasan harus membuktikan integritasnya dengan melakukan investigasi internal yang transparan.
Lantas, melihat semua kasus yang terpotret ke publik ini, apakah masyarakat Nunukan sudah merasa puas dengan kinerja penanganan korupsi sepanjang tahun 2025?
![]()












































