Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Jaksa Sisir Lima Instansi di Nunukan, Usut Sengkarut Tambang Kaltara

NUNUKAN, KN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak lincah mengusut perkara pertambangan. Mereka mendatangi lima instansi di Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan bukti-bukti baru.

​Penyidik mengamankan ratusan dokumen tertulis serta data elektronik dari lokasi penggeledahan. Lima kantor yang menjadi sasaran penyisiran tersebut antara lain:

  • ​Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.
  • ​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
  • ​Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan.
  • ​Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
  • ​Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

​Rentetan Aksi Dua Hari

​Operasi korps adhyaksa ini berlangsung secara maraton. Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, memberikan konfirmasi mengenai aksi lapangan tersebut melalui pesan tertulis.

​”Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan, dilakukan selama dua hari berturut turut, mulai Kamis hingga Jumat 25 Februari 2026,” ujar Arga, Jumat (25/2/2026).

​Pihak kejaksaan masih menutup rapat detail perkara. Mereka belum memerinci jenis dugaan korupsi, lokasi spesifik, maupun waktu kejadian. Publik juga menanti kepastian mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik lancung ini.

​Bidik Perizinan Tambang

​Informasi lapangan menunjukkan arah penyidikan ini menyasar proses perizinan tambang di Kalimantan Utara. Langkah penyidik di Nunukan merupakan kelanjutan aksi serupa di tingkat provinsi.

​Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara menyatroni sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (11/2/2026). Saat itu, jaksa memeriksa Kantor PUPR Perkim, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara guna memperkuat konstruksi kasus. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya