NUNUKAN, KN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak lincah mengusut perkara pertambangan. Mereka mendatangi lima instansi di Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan bukti-bukti baru.
Penyidik mengamankan ratusan dokumen tertulis serta data elektronik dari lokasi penggeledahan. Lima kantor yang menjadi sasaran penyisiran tersebut antara lain:
- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
- Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan.
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Rentetan Aksi Dua Hari
Operasi korps adhyaksa ini berlangsung secara maraton. Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, memberikan konfirmasi mengenai aksi lapangan tersebut melalui pesan tertulis.
”Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan, dilakukan selama dua hari berturut turut, mulai Kamis hingga Jumat 25 Februari 2026,” ujar Arga, Jumat (25/2/2026).
Pihak kejaksaan masih menutup rapat detail perkara. Mereka belum memerinci jenis dugaan korupsi, lokasi spesifik, maupun waktu kejadian. Publik juga menanti kepastian mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik lancung ini.
Bidik Perizinan Tambang
Informasi lapangan menunjukkan arah penyidikan ini menyasar proses perizinan tambang di Kalimantan Utara. Langkah penyidik di Nunukan merupakan kelanjutan aksi serupa di tingkat provinsi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara menyatroni sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (11/2/2026). Saat itu, jaksa memeriksa Kantor PUPR Perkim, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara guna memperkuat konstruksi kasus. (Dzulviqor)
![]()











































