NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kini menanti hasil hitung kerugian negara terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017. Jaksa memerlukan angka pasti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menyeret pelaku ke jalur hukum.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan, memberikan keterangan pada Sabtu (7/2). Ia menegaskan timnya segera merilis identitas tersangka saat laporan BPKP tiba. Meskipun jaksa mematok target tuntas pada Januari 2026, prosedur audit negara memakan waktu lebih panjang.
Menyisir Ruang Arsip Dewan
Sebelumnya, tim kejaksaan menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan guna mencari alat bukti. Jaksa mengamankan setumpuk dokumen, kuitansi, hingga bukti transfer tunjangan perumahan para wakil rakyat.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menjelaskan fokus penyelidikan pada aliran dana tahun 2016–2017. Menurutnya, oknum pejabat memproses serta menetapkan harga tunjangan rumah tersebut pada tahun yang sama.
Berita terkait : Babak Baru Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan
Menggali Keterangan 20 Saksi
Hingga kini, penyidik sudah memanggil 20 orang saksi untuk memperkuat konstruksi kasus. Daftar saksi tersebut meliputi:
- Tiga mantan Anggota DPRD Nunukan.
- Saksi ahli.
- Staf Sekretariat Dewan.
Arga menyebut timnya menemukan bukti baru sehingga memerlukan keterangan tambahan dari anggota dewan lainnya. Ia memilih merahasiakan nama calon tersangka demi kelancaran penyidikan. Jaksa berkomitmen meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan umum serta mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. (Dzulviqor)
Baca : Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN
![]()












































