NUNUKAN, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mujtahid alias Muje Bin Usman (48). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu dinas Pemkab Nunukan ini harus menebus aksi kekerasan seksualnya terhadap balita.
Melalui Petikan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026, hakim mewajibkan Muje membayar restitusi Rp 73.149.000 kepada korban. Nilai ini menjadi kompensasi atas kerugian fisik serta trauma mendalam sang anak.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, mengakui kasus ini sempat memicu polemik publik. Saat itu, Muje menghirup udara bebas karena masa penahanan habis sebelum jaksa merampungkan berkas perkara.
”Individu yang bebas karena masa tahanan habis tetap wajib mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Arga pada Rabu (4/3/2026).
Kabar Terkait : Misteri P19 yang Membebaskan Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan
Aksi Kejam di Balik Pintu Kamar
Tragedi ini bermula pada Minggu (11/5/2025) siang di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Muje yang baru saja pulang mengantar lemari melihat korban berusia 3 tahun bermain sendirian.
Muje lantas menggendong bocah itu ke tangga depan rumah, membawanya masuk ke kamar, lalu menusukkan jari ke alat kelamin korban. Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan mengompol.
Hari-hari berikutnya, sang anak menderita demam tinggi serta selalu menjerit kesakitan saat buang air kecil. Kondisi tersebut mendorong sang ibu melaporkan kasus ini ke polisi.
”Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyandang sebutan ‘Om Ayam’. Korban memanggilnya demikian karena terdakwa memelihara ayam,” urai Arga.
Kabar Terkait : Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi
Bukti Medis dan Vonis Hukum
Hasil Visum et Repertum RSUD Kabupaten Nunukan menunjukkan kenyataan pahit. Tim medis menemukan luka robek pada selaput dara serta lebam pada punggung bawah korban.
Evaluasi psikologis juga memperlihatkan perubahan perilaku korban yang mengarah pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berlapis.
”Jaksa menjatuhkan dakwaan Pertama Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Arga. (Dzulviqor)
Baca Juga :PPPK Cabul Nunukan Disidang: Pelaku Sempat Bebas Usai Cabuli Gadis 3 Tahun
![]()













































