NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp950 juta dalam perkara tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Kamis (4/12/2025).
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan uang tersebut merupakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.
”Kami melakukan eksekusi atas putusan kasasi perkara korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan BLUD RSUD Nunukan dari terpidana dr. Dulman Lekong,” ujar Burhan dalam jumpa pers.
Kejari langsung menyetorkan uang sebesar Rp950 juta itu ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan.
Total Kerugian Rp2,52 Miliar dan Modus Pinjaman Pribadi
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik melanggar hukum.
Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,52 miliar.
Modus keduanya: melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak mereka bayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan. Mereka menggunakan dana BLUD RSUD Nunukan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mereka tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Vonis dan Upaya Pengembalian Terpidana Lain
dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah divonis masing-masing 6 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/3/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Pada direktori Putusan MA, vonis dr. Dulman Lekong berkurang menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, dr. Dulman Lekong telah menitipkan uang sebesar Rp950 juta ke rekening Kejari Nunukan sebagai bentuk pemulihan sebagian kerugian negara.
Burhan menginformasikan, Kejari Nunukan masih menunggu putusan kasasi terpidana lain, Nurhasanah.
”Untuk pengembalian kerugian negara dari terpidana Nurhasanah, kami upayakan setelah inkracht di MA,” jelasnya. Nurhasanah juga menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke rekening yang sama sebagai bagian dari pemulihan kerugian. (Dzulviqor)
![]()












































