Nunukan, Kalimantan Utara – Pemerintah Kabupaten Nunukan tak membuang waktu! Bupati Irwan Sabri menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024-2025.
Agenda penting ini berfokus pada Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan langkah strategis demi efisiensi keuangan daerah dan keberpihakan pada rakyat!
Evaluasi Pusat, Nunukan Merespons dengan Aksi Nyata!
Perda ini telah melalui evaluasi ketat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil evaluasi, yang tertuang dalam Surat Kemendagri tanggal 23 Juni 2025, menjadi pemicu Nunukan bergerak cepat.
Dalam pidatonya, Bupati Irwan Sabri secara gamblang membeberkan poin-poin yang wajib disesuaikan.
Kini, beberapa layanan administrasi yang tadinya kena pungutan retribusi pelayanan kesehatan, langsung dihapus. Begitu pula dengan praktikum, magang, studi banding, atau penelitian — semua itu bukan lagi objek retribusi layanan kesehatan karena memang bukan pelayanan medis.
Irwan Sabri pun menegaskan, “Jika tidak dipungut, maka seyogianya dapat dihapus dalam rumusan pasal pada batang tubuh Perda.” Jelas dan lugas!
Mendongkrak UMKM & Pelayanan Prima, Perda Baru Jawabannya!
Kementerian Keuangan pun tak tinggal diam, mereka memberi masukan berharga.
Salah satunya adalah dorongan kuat untuk mendukung UMKM.
Mereka meminta Nunukan mempertimbangkan ulang ambang batas peredaran usaha Rp12 juta per tahun untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Terlalu kecil, bukan?
Beberapa penyesuaian teknis penting lainnya juga masuk dalam agenda:
1. Dasar pengenaan BPHTB kini langsung merujuk nilai perolehan objek pajak yang lebih relevan.
2. Struktur tarif Retribusi Jasa Usaha akan lebih jelas, mencakup semua aspek dari penyediaan tempat usaha hingga rumah pemotongan hewan.
3. Ayat baru pada Pasal 89 akan memberi fleksibilitas penetapan Peraturan Bupati untuk pemanfaatan aset daerah.
4. Tarif rawat inap layanan kesehatan tidak akan lagi dibeda-bedakan per kelas, kecuali untuk sarana dan prasarana yang memang berbeda.
5. Layanan alat survei seperti theodolite dan pemakaian ruangan untuk kafe/toko akan direposisi agar masuk ke kategori retribusi yang lebih tepat. Ini demi keadilan dan efisiensi!
Sanksi Menanti, Nunukan Patuh Aturan!
Ingat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022! Kepala Daerah bersama DPRD wajib mengubah Perda dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. “Apabila tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi,” tegas Irwan Sabri, menunjukkan keseriusan.
Rancangan Perda Perubahan ini bukti komitmen tak tergoyahkan Pemkab Nunukan.
Tujuannya? Mewujudkan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pungkas Irwan Sabri, menutup sambutannya. (Dzulviqor)
