NUNUKAN, KN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, kini memfokuskan energi pada penyelidikan dua perkara dugaan korupsi. Kejaksaan menargetkan kasus tunjangan perumahan DPRD Nunukan dan korupsi jasa konsultan proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyampaikan informasi ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Kejaksaan menempatkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016 – 2017 sebagai target pertama. Selain itu, mereka juga mengincar dugaan korupsi jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan PLBN Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Tahun Anggaran 2020 – 2023.
”Kami membidik dua perkara dugaan korupsi, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan manajemen PLBN Labang. Saat ini, Kejaksaan masih menempatkan kedua kasus itu dalam tahap penyelidikan,” kata Burhanuddin, Rabu (10/12/2025).
Jaksa menjelaskan, penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan hanya berfokus pada Tahun Anggaran 2016 – 2017. Mereka tidak menyasar tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena tim dewan memproses dan menetapkan harga tunjangan rumah pada tahun tersebut.
Untuk dugaan korupsi PLBN Labang, jaksa menyasar kepada jasa konsultan. Mereka tidak menyelidiki fisik bangunan. “Kami sedang memeriksa saksi dan ahli,” imbuh Burhanuddin.
Kejaksaan Tunggu Hasil Perhitungan Ahli
Pihaknya belum menentukan batas waktu pasti. Kejaksaan menunggu hasil perhitungan ahli selesai. Setelah proses itu rampung, Burhanuddin memastikan Kejaksaan segera mengeluarkan surat penyidikan khusus. Surat ini akan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. “Penanganan perkara terus bergulir. Kami melakukan penajaman,” tegasnya.
Kinerja Pidsus Sepanjang 2025
Dalam peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Nunukan memaparkan kinerja penanganan perkara korupsi di bidang Pidsus sepanjang tahun 2025:
- Kejari Nunukan menyelesaikan 3 kasus kepabeanan.
- Jaksa mencatat satu upaya hukum kasasi terdakwa Nur Hasanah dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.
- Terpidana dr. Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong mengembalikan kerugian negara Rp 950 juta dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.
- Kejaksaan menerima pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta.
”Pengembalian kerugian negara, semua sudah kami setorkan ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab,” tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)
![]()













































