Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN

NUNUKAN, KN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, kini memfokuskan energi pada penyelidikan dua perkara dugaan korupsi. Kejaksaan menargetkan kasus tunjangan perumahan DPRD Nunukan dan korupsi jasa konsultan proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.

​Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyampaikan informasi ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

​Kejaksaan menempatkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016 – 2017 sebagai target pertama. Selain itu, mereka juga mengincar dugaan korupsi jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan PLBN Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Tahun Anggaran 2020 – 2023.

​”Kami membidik dua perkara dugaan korupsi, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan manajemen PLBN Labang. Saat ini, Kejaksaan masih menempatkan kedua kasus itu dalam tahap penyelidikan,” kata Burhanuddin, Rabu (10/12/2025).

​Jaksa menjelaskan, penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan hanya berfokus pada Tahun Anggaran 2016 – 2017. Mereka tidak menyasar tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena tim dewan memproses dan menetapkan harga tunjangan rumah pada tahun tersebut.

​Untuk dugaan korupsi PLBN Labang, jaksa menyasar kepada jasa konsultan. Mereka tidak menyelidiki fisik bangunan. “Kami sedang memeriksa saksi dan ahli,” imbuh Burhanuddin.

​Kejaksaan Tunggu Hasil Perhitungan Ahli

​Pihaknya belum menentukan batas waktu pasti. Kejaksaan menunggu hasil perhitungan ahli selesai. Setelah proses itu rampung, Burhanuddin memastikan Kejaksaan segera mengeluarkan surat penyidikan khusus. Surat ini akan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. “Penanganan perkara terus bergulir. Kami melakukan penajaman,” tegasnya.

​Kinerja Pidsus Sepanjang 2025

​Dalam peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Nunukan memaparkan kinerja penanganan perkara korupsi di bidang Pidsus sepanjang tahun 2025:

  • ​Kejari Nunukan menyelesaikan 3 kasus kepabeanan.
  • ​Jaksa mencatat satu upaya hukum kasasi terdakwa Nur Hasanah dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.
  • ​Terpidana dr. Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong mengembalikan kerugian negara Rp 950 juta dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.
  • ​Kejaksaan menerima pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta.

​”Pengembalian kerugian negara, semua sudah kami setorkan ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab,” tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN, KN – Puluhan kapal kayu nelayan membelah ombak demi menghampiri KRI Sidat-851 di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/1/2026). Perahu berbagai warna tersebut...

ESDM Kaltara

Laporan Reporter Radio STI (Jefri) JAKARTA, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memacu realisasi program Kaltara Terang demi menjangkau wilayah minim akses listrik....

Nunukan

NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas menyikapi kelangkaan BBM yang mencekik warga pada awal 2026. Selain faktor teknis pengiriman,...

Kesehatan

NUNUKAN, KN – Perubahan cuaca drastis mengawali tahun 2026 di Nunukan, Kalimantan Utara. Langit wilayah perbatasan RI-Malaysia sering berganti dari panas terik ke mendung...