NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Kalimantan Utara, mengirim tiga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk direhabilitasi di Kota Tarakan, Kamis (4/12/2025).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial DSP3A Nunukan, Parmedy, menyebutkan ketiga ODGJ tersebut: Sumi (perempuan), Rahman, dan Bacan.
”Ada banyak ODGJ di Kabupaten Nunukan. Namun, kami memprioritaskan rehabilitasi untuk tiga ODGJ yang dinilai meresahkan dan sering dikeluhkan masyarakat dulu,” ujar Parmedy.
Prioritas Tinggi: Kekerasan dan Membawa Senjata Tajam
Masyarakat melaporkan para ODGJ yang kami kirim ke Tarakan sering melakukan tindakan kekerasan dan hal-hal di luar kewajaran.
- Sumi: Saat kambuh, ia bahkan pernah membawa pisau, mengacungkannya ke pengguna jalan, dan menebar ketakutan.
- Rahman: Sering memukul ibu kandungnya hingga harus mendapat perawatan intensif di IGD RSUD Nunukan.
- Bacan: Kerap muncul di jalanan dalam kondisi tanpa busana dan meresahkan masyarakat.
”Kami mengirim mereka untuk rehabilitasi 14 hari. Kami selalu mengupayakan pemulihan kondisi jiwa mereka. Seluruh biaya ditanggung gratis melalui pembiayaan BPJS Kesehatan,” jelas Parmedy.
ODGJ Meningkat, Tanggung Jawab Keluarga Mutlak
Data DSP3A Nunukan mencatat adanya penambahan jumlah ODGJ. Faktanya, jika di Tahun 2024 tercatat 393 orang, Tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi 403 orang.
Parmedy menjelaskan, banyak ODGJ merupakan eks deportan dari Malaysia. Maka dari itu, penanganan serius dan koordinasi dengan daerah asal ODGJ sangat diperlukan.
Parmedy menekankan, ODGJ yang selesai direhabilitasi biasanya dinyatakan pulih. Meskipun demikian, peran keluarga menjadi sangat penting untuk memastikan mereka meminum obatnya secara rutin dan mendapat perhatian khusus.
”Dinsos tidak sepenuhnya mengurus ODGJ 24 jam, apalagi pasca-rehabilitasi. Tanggung jawab penuh, termasuk jika merugikan orang lain, harus diemban oleh keluarga,” tegas Parmedy.
![]()













































