Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Kebijakan PKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Saat ini ada 58 pasien dirawat bangsal isolasi RSUD Nunukan dan 114 orang melakukan karantina mandiri.

Infografis Satgas Covid-19 Nunukan, Selasa 26/01/2021

NUNUKAN – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan Kalimantan Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka pencegahan penularan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

SE ditujukan untuk para Camat/Lurah/Kades, dan Pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, restoran, kafe, tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, pub, bar, diskotik, karaoke dan sejenisnya, tak terkecuali untuk masyarakat kabupaten Nunukan secara umum.

SE masih berkaitan dengan anjuran, imbauan dan larangan sekaligus pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

Juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, SE perpanjangan PKM dikeluarkan dengan memperhatikan instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan instruksi Gubernur Kaltara nomor : 370/0088/BPBD/GUB tanggal 15 Januari 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan penguatan pos pengamanan terpadu Covid-19 provinsi Kaltara.

‘’Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai 8 Februari 2021, yang berubah adalah kalau sebelumnya operasional rumah makan sampai 19.00 WITA, sekarang sampai 21.00 WITA,’’ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat kemanan satpol PP, TNI – POLRI.

‘’Aparat berhak memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan, dan KUHP,’’lanjut Hasan.

Data Satgas Covid-19 Nunukan mencatatkan, ada penambahan kasus konfirmasi positif dari pengambilan sampel swab pada 19 dan 20 Januari 2021.

Balai Besar laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya memberitahukan ada 15 kasus baru, yang tersebar di Nunukan, Sebatik dan Seimanggaris.

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu dan Miras di Areal Patok Batas Negara Digagalkan TNI, Laki Laki Pengendara Motor Kabur ke Malaysia

Akumulasi kasus covid-19 di Nunukan hingga 26 Januari 2021 sebanyak 928 orang, sebanyak 744 pasien dinyatakan sembuh, 12 pasien meninggal.

Saat ini ada 58 pasien dirawat bangsal isolasi RSUD Nunukan dan 114 orang melakukan karantina mandiri. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Kriminal

NUNUKAN – Kegiatan pemusnahan judi dan arena sabung ayam terus digalakkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Polres Nunukan Kalimantan Utara. Tidak tanggung tanggung,...

Kriminal

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kabupaten Nunukan Kalimantan utara membekuk AS (19), seorang petani di Sebatik yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku asusila...

Hukum

NUNUKAN – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Kalimantan Utara terhadap Nurhayati alias Hj.Noor binti Dampong (51), terpidana kasus narkotika golongan I jenis sabu...