NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari satu pengusaha katering. Wajib pajak tersebut menunggak kewajiban sejak Juni 2023. Namun, campur tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memaksa aliran dana kembali ke pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, memaparkan keberhasilan timnya mengembalikan uang senilai Rp 619.834.960 ke Bapenda Nunukan. Jaksa menuntaskan tugas ini melalui bantuan hukum non-litigasi di bidang perpajakan.
Mandat Tegas Lewat Jalur Negosiasi
Aksi ini berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepala Bapenda Nunukan pada 21 Januari 2026. Jaksa segera memediasi pertemuan daring antara Bapenda dan pihak wajib pajak.
Dalam perundingan tersebut, pengusaha katering menyanggupi pelunasan utang pajak. Total setoran meliputi pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 455.761.000 dan denda administratif Rp 164.073.960.
”Pelunasan ini mengakhiri seluruh permasalahan. Langkah tersebut menutup celah sengketa hukum ke depan,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers, pada Jumat (6/2) lalu.
Kejaksaan Siapkan Satgas Khusus
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan mendukung pemerintah daerah. JPN hadir mengoptimalkan penerimaan negara melalui pendampingan hukum yang efektif. Burhanuddin menilai sinergi ini memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Kejari Nunukan kini berencana membentuk Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah. Mereka menargetkan para penunggak pajak lain melalui permintaan SKK baru. Langkah kolaboratif ini bertujuan menegakkan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Terobosan Baru bagi Bapenda
Sekretaris Bapenda Nunukan, Heberli, mengapresiasi kerja keras para jaksa. Ia menganggap bantuan hukum ini sebagai terobosan besar bagi birokrasi daerah.
”Upaya jaksa memudahkan kami menagih tunggakan pajak. Strategi ini memulihkan pendapatan daerah secara signifikan,” pungkas Heberli. (Dzulviqor)
![]()












































