Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Singkong Diracun, Masyarakat Adat Dayak, Geruduk PT Adindo Hutani Lestari

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Ratusan pemuda adat Dayak dari Front Pemuda Kabudaya di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, mendemo PT Adindo Hutani Lestari (AHL) pada Jumat (13/6/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas matinya tanaman singkong masyarakat.

Siapa Front Pemuda Kabudaya? Mereka merepresentasikan “Kabudaya” atau Kabupaten Bumi Dayak, julukan untuk sejumlah kecamatan di wilayah empat Nunukan.

Masyarakat Hukum Adat Dayak rumpun Murut, meliputi Dayak Agabag, Tahol, Okolod, Tenggalan, dan Tidung, mendiami wilayah ini.

Mengapa masyarakat berunjuk rasa? Kapolsek Sembakung, AKP Supriadi, menjelaskan, “Aksi Damai Front Pemuda Kabudaya menuntut PT AHL estate Sembakung atas pernyataan mereka yang melarang masyarakat menanam ubi di tanah sendiri, yang berada dalam konsesi PT AHL.”

Masyarakat menganggap pernyataan tersebut menghina makanan khas Dayak Rumpun Murut. Makanan utama mereka menggunakan singkong/ubi kayu yang dinamakan Iluy, mirip Papeda namun berbahan dasar singkong dan dicampur ikan air tawar.

Bahkan, pada Ilau Dayak Agabag IX tahun 2022, mereka menyajikan 500 kuali Iluy sebagai simbol kebersamaan, yang tercatat oleh MURI.

Manager Estate PT AHL, Payung Purba, menyambut aksi demo masyarakat. Pertemuan selanjutnya berlangsung di ruang kantor AHL di Kecamatan Sembakung.

Masyarakat mendesak PT AHL mencabut larangan menanam ubi di lahan mereka dan menuntut perusahaan mematuhi butir-butir kesepakatan tahun 2007. Kesepakatan ini mencakup pelepasan tanah ‘enclave’ seluas 500 meter kiri-kanan Jalan Trans Kalimantan dan 250 meter kiri-kanan Jalan Pemda Kabupaten Nunukan.

Mereka memanfaatkan lahan ini untuk tanaman pangan, pemukiman, fasilitas umum, bahkan tempat keramat. “Perusahaan meracuni tumbuhan singkong masyarakat di tanah enclave dan menegaskan larangan menanam ubi. Ini melanggar kesepakatan 2007,” kata Supriadi.

Lebih lanjut, masyarakat menjelaskan bahwa mereka menanam ubi dengan 20 persen anggaran Kecamatan untuk sektor ketahanan pangan.

Baca Juga:  PPP Nunukan Ajak Generasi Milenial di Nunukan Menjadi Hebat Tanpa Narkoba

Kondisi ini memicu sekitar 150 masyarakat mendemo PT AHL.

Mereka juga menuntut ganti rugi.

Jika perusahaan mengabaikan tuntutan mereka, masyarakat mengancam menebang tanaman akasia milik PT Adindo.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting:

1. PT AHL dan perwakilan masyarakat akan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada 18 Juni 2025. Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat Dayak.

2. Masyarakat menunggu tindak lanjut PT AHL terkait tuntutan penggusuran, pembasmian, dan pencabutan tanaman singkong.

3. Apabila tidak ada tindak lanjut, masyarakat akan menutup operasional PT AHL pada 20 Juni 2025. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...