NUNUKAN, KN – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (14/4/2026). Kelompok mahasiswa ini menuntut kejelasan penegakan hukum atas tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyita perhatian warga perbatasan.
Massa aksi membawa mikrofon dan mendesak Kajari Nunukan, Burhanuddin, tetap konsisten pada jalur hukum. Mereka juga memberikan dukungan moril kepada para jaksa agar bekerja secara profesional.
Berikut rincian tiga perkara yang menjadi sorotan mahasiswa:
1. Skandal Perizinan Tambang dan Pemeriksaan Tiga Eks Bupati
Kasus pertama menyasar sektor pertambangan yang melibatkan tiga mantan Bupati Nunukan. Kejati Kaltara telah memanggil Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025). Jaksa menggali informasi terkait kebijakan dan aktivitas tambang selama masa jabatan masing-masing secara bertahap.
Langkah ini merupakan rentetan aksi penggeledahan pada sejumlah kantor dinas teknis, termasuk Kantor Pertanahan dan DPMPTSP beberapa waktu lalu. Sektor perizinan tambang memang memiliki tingkat kerawanan hukum yang sangat tinggi.
2. Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Selanjutnya, mahasiswa menyoroti dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017. Jaksa sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan tengah menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPK RI.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan, berjanji mengumumkan identitas tersangka segera setelah laporan BPK tiba. Merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, hanya BPK yang memegang otoritas konstitusional dalam menghitung kerugian negara. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk mantan anggota dewan dan ahli.
3. Kerja Sama Aset Lahan Reklamasi Tanah Merah
Persoalan terakhir berkaitan dengan kerja sama Pemkab Nunukan bersama PT Sinar Cerah sejak 2005. Perusahaan mengelola lahan seluas 73.722 m2 untuk fasilitas perdagangan dengan nilai investasi Rp 79,6 miliar.
Perjanjian tersebut mewajibkan evaluasi kontribusi setiap tiga tahun. Namun, hingga kini publik tidak pernah mendengar realisasi kontribusi tersebut bagi pendapatan daerah.
Suara Mahasiswa dan Respons Kejaksaan
Ketua PMII Nunukan, Yustin, menekankan posisi transparansi sebagai fondasi kepercayaan publik.
“Masyarakat ingin transparansi penegakan hukum. Keterbukaan proses dari penyidikan hingga persidangan memungkinkan masyarakat mengawasi aparat, memastikan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” kata Yustin.
Senada dengan itu, Ketua HMI Nunukan, Andi Baso, membacakan tiga poin tuntutan utama. Ia mendesak jaksa mengusut tuntas seluruh perkara tersebut tanpa tebang pilih.
“Kita mau penanganan tindak pidana korupsi dilakukan dengan profesional dan tanpa pandang bulu atau sikap membeda-bedakan. Semua orang sama di mata hukum, semua setara dan tak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Andi.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, menerima langsung aspirasi mahasiswa tersebut. Ia memastikan setiap kritik menjadi bahan evaluasi kinerja korps adhyaksa.
“Saran dan kritik yang menyasar kami tentu menjadi evaluasi kinerja. Kami juga akan segera menuntaskan tuntutan massa melalui aksi damai ini karena hal itu merupakan kewajiban kami,” ujar Arga.
Massa membubarkan diri dengan tertib setelah pihak kejaksaan membubuhkan tanda tangan pada berkas tuntutan mereka. (Dzulviqor)
![]()













































