Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah

NUNUKAN, KN – Polisi meringkus MRI (19) karena menyetubuhi seorang siswi SMP berumur 13 tahun. Pemuda asal Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ini melancarkan aksinya di sebuah salon dekorasi pengantin.

​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan pemuda tersebut. MRI merupakan sosok deportan yang baru kembali dari Malaysia pada 10 Februari 2026 lalu.

​”MRI tinggal di Nunukan bersama keluarganya dan bekerja sebagai penata dekorasi pengantin,” ujar Sunarwan, Senin (6/4/2026).

​Siasat di Balik Meja Dekorasi

​Selama menetap di Nunukan, MRI menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Percakapan intens di dunia maya itu berlanjut pada ajakan pertemuan secara langsung.

​Meski korban sempat menolak karena takut kepada orang tuanya, MRI terus membujuk. Pelaku akhirnya menjemput korban di pinggir jalan pada Selasa (31/3/2026) malam.

​MRI membawa korban menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur. Memanfaatkan kondisi salon yang sepi, pelaku menggiring korban ke lantai dua bangunan tersebut.

​”Pelaku merayu korban dan menjanjikan pernikahan. Di sana terjadi perbuatan yang tidak seharusnya,” tutur Sunarwan.

​Kejujuran Korban dan Laporan Polisi

​Kecurigaan keluarga bermula saat anak gadis mereka keluar rumah tanpa izin. Begitu korban tiba di rumah, pihak keluarga langsung melontarkan beragam pertanyaan. Secara polos, korban menceritakan seluruh peristiwa pilu yang ia alami.

​Pengakuan tersebut memicu kemarahan keluarga. Mereka lantas melaporkan MRI ke Mapolres Nunukan. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

​”Kami menjerat MRI dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Sunarwan.

​Daftar Barang Bukti

​Penyidik menyita beberapa barang milik pelaku dan korban sebagai alat bukti, antara lain:

  • Pakaian: Kaos Polo hitam, celana panjang abu-abu, baju lengan panjang cokelat, serta pakaian dalam.
  • Kendaraan: Satu unit sepeda motor Jupiter MX.
  • Lain-lain: Selembar kain sprei berwarna abu-abu.

​Saat ini MRI mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam sanksi pidana berat sesuai aturan dalam KUHPidana terbaru.

Loading