NUNUKAN – Polres Nunukan di Kalimantan Utara sedang menyelidiki dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP. Bonifasius Rumbewas, menerangkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
“Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah kasus ini sudah berlangsung sejak 2005, sehingga diperlukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti,” ujar Boni belum lama ini.
Boni belum mengungkapkan nama-nama saksi yang telah diperiksa termasuk status mereka apakah PNS/ASN.
‘’Kita belum bisa buka siapa siapa mereka, nanti nama namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini akan menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,’’ katanya.
Dari penelusuran wartawan, Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah.
Koperasi ini didirikan berdasarkan akta pendirian anggaran dasar Nomor 180/BH/KDK. 17. 3/I/2001, dengan tujuan memudahkan PNS dalam simpan pinjam. Koperasi melakukan peminjaman modal ke bank dan memperluas usaha ke kredit motor.
Namun, kini muncul dugaan penyelewengan uang sebesar Rp 12,5 miliar dari PNS Nunukan. (Dzulviqor)
