NUNUKAN –Poljsi berhasil mengungkap kasus pencurian rumput di sebuah gudang, Jalan Cik Ditiro RT 16 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Dua orang pelaku diamankan, yakni AM (20) dan ER (20). Inisial AM merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya menerima restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Pengungkapan kasus, berawal dari laporan korban Dinul (28) yang mengaku rumput lautya hilang dari gudang pada akhir Maret 2024 lalu.
‘’Korban sering mendapati hamparan rumput lautnyaberkurang, dan jendela gudang dalam keadaan terbuka. Padahal korban selalu menutup jendela dan mengunci pintu, setelah mengecek rumput laut miliknya,’’ ujar Kssi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati.
Polisi, kemudian melakukan profiling pelaku, dan melakukan penyelidikan hilangnya 9 karung rumput laut bernilai sembilan juta rupiah tersebut.
Alhasil, polisi menangkap dua pelaku di Jalan Ujng Dewa, Gang Limau, Sedadap, Nunukan Selatan.
Pelaku mengaku mencuri dengan cara memanjat dinding gudang, membuka jendela, dan memasukkan rumput laut kering ke dalam karung.
Setelahnya, mereka melansir rumput laut tersebut menggunakan sepeda motor milik ER yang juga diketahui pernah dilaporkan mencuri uang dan rokok.
‘’Jadi otak pelaku AM, ternyata bekerja mengangkat barang di sebelah gudang yang dicurinya. Makanya pelaku mengetahui seluk beluk gudang rumput laut tersebut. Pencurian dilakukan beberapa kali, di waktu yang berbeda beda,’’ jelas Siswati.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit motor Mio, 8 lembar karung, dan 3 nota penjualan rumput laut.
‘’Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3-e, 4e, 5e Jo 64 KUH Pidana,’’tutup Siswati. (Dzulviqor)
