NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar gathering media, untuk memperkuat sinergi bersama insan pers dan memperingati Hari Pers Nasional bersama para jurnalis di perbatasan RI – Malaysia,pada Sabtu (10/2/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, insan pers memiliki peran penting dalam pengawasan, serta mengedukasi masyarakat Nunukan terhadap potensi kerawanan Pemilu.
“Ada sejumlah potensi pidana yang bisa menjadi konsekuensi pelaku di masa tenang. Diantaranya iklan di media, dan ada janji memberikan sesuatu dari peserta Pemilu,” ujarnya.
Dari sekian banyak item kampanye yang dipraktikkan peserta pemilu, pemasangan iklan di media massa, bisa berpotensi pidana merujuk pada Pasal 492 Undang undang Nomor 7 tahun 2017, tentang kampanye diluar jadwal/masa tenang.
Sementara sistem kampanye lain, seperti mengunggah jajak pendapat atau menyebarkan hasil survei, memiliki konsekuensi sanksi administrasi yang menorehkan catatan hitam bagi peserta pemilu.
‘’Dan mulai 11 Februari 2024, kita sudah umumkan bagi semua Parpol untuk mencopot APK. Tidak ada alasan, karena kita sudah melangkah ke masa tenang. Segala aktivitas kampanye apapun, tidak dibenarkan,’’ tegasnya.
Lanjut Yusran, Bawaslu juga mewaspadai potensi pelanggaran pada saat hari pemungutan suara.
Salah satunya, pada daftar pemilih khusus (DPK) yang berpotensi mencoblos dua kali. Sehingga mengakibatkan surat suara di TPS habis.
Selain itu, indikasi mobilisasi massa dari Malaysia ke TPS di perbatasan, menjadi daftar catatan Bawaslu yang akan cukup menguras tenaga dan pikiran.
‘’Kita juga khawatir adanya pemilih pemula yang berumur 17 tahun di hari H, dan mereka belum memiliki KTP atau Suket, menjadi potensi konflik lain,’’ sebutnya (Dzulviqor)
