Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Penyelundupan 6.000 Detonator Digagalkan Satpolairud Nunukan

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Upaya penyelundupan ribuan bahan peledak jenis detonator yang ditujukan untuk penangkapan ikan ilegal di perairan Sulawesi berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Nunukan.

Petugas menyita 6.000 butir detonator yang disembunyikan rapi dalam sebuah kotak besar, di area Dermaga Rakyat Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, penemuan terjadi saat petugas sedang memantau dan memeriksa aktivitas bongkar muat barang.

“Kami amankan detonator ini saat Satpolairud melakukan monitoring dan pengecekan barang di areal Dermaga Lalo Salo, pada 20 Juni 2025, sekitar pukul 00.22 WITA,” ujar Ipda Sunarwan saat dihubungi pada Senin (23/6/2025).

Penyelundup Terancam Hukuman Berat

Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial R (34 tahun), yang merupakan warga Jalan Sei Pancang, Sebatik Utara. Dialah yang membawa kotak berisi detonator tersebut.

Kecurigaan petugas muncul melihat kotak berukuran besar yang dibawa R. Setelah diperiksa, terbukti di dalamnya tersimpan ribuan detonator.

“Informasi yang kami dapat, detonator ini rencananya akan digunakan sebagai bom ikan dan akan dibawa ke wilayah Sulawesi,” tambah Ipda Sunarwan.

Saat ini, R bersama ribuan detonator yang disita telah diamankan di Markas Komando Satpolairud Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“R terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Ipda Sunarwan.

Mengapa Bom Ikan Berbahaya?

Penggunaan bom ikan sangat merusak lingkungan laut.

Bahan peledak ini tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar secara tidak selektif, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat dan tempat berkembang biak bagi biota laut.

Baca Juga:  Masyarakat Dayak Agabag Sambangi DPRD Nunukan

Akibatnya, ekosistem laut menjadi rusak parah dan membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih.

Tindakan ini juga membahayakan keselamatan para nelayan itu sendiri. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...