NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Bea Cukai Nunukan membebaskan dua penyelundup 444 botol minuman keras (miras) non-cukai asal Malaysia, HA (35) dan L (47). Padahal, TNI AL sampai melepaskan tembakan peringatan saat mengejar mereka di perairan Indonesia pada Jumat (6/6/2025). Mengapa ini terjadi?
Kronologi Penangkapan dan Pembebasan
Awalnya, personel TNI AL Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 444 botol miras ilegal dari Malaysia. Miras senilai sekitar Rp190 juta itu dibawa HA dan L menggunakan speed boat 75 PK dari Kalabakan, Malaysia, menuju Nunukan. Tim gabungan TNI melepaskan tiga tembakan peringatan karena kedua pelaku berusaha kabur.
Setelah penangkapan, TNI AL menyerahkan HA dan L beserta barang bukti ke Bea Cukai Nunukan. Namun, tidak lama kemudian, Bea Cukai melepaskan keduanya.
Dasar Hukum Pembebasan: Sanksi Administratif Pengganti Pidana
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti, menjelaskan pembebasan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022. Aturan ini mengatur penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Pelanggar memilih opsi mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai,” terang Pandu.
Artinya, jika pelaku mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya, mereka menghindari proses penyidikan pidana. HA dan L memanfaatkan opsi ini, sehingga bebas dari jeratan hukum pidana.
Miras Disita, Pelaku Lanjut Jalan
Meskipun kedua pelaku dibebaskan, Bea Cukai menyita 444 botol miras Malaysia tersebut. Bea Cukai menetapkannya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Rincian Miras yang Disita:
* 156 botol R&B Labour 5 (500 ml)
* 132 botol R&B Likeur Black Jack (600 ml)
* 132 botol R&B Gold W (600 ml)
* 24 botol R&B Anggur Flavour (600 ml)
Kasus ini menyoroti celah hukum dalam penindakan pelanggaran cukai, di mana pelaku lepas dari pidana dengan membayar denda. (Dzulviqor)
