Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Penyelundup Miras Asal Malaysia Lolos dari Bui, Kok Bisa?

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Bea Cukai Nunukan membebaskan dua penyelundup 444 botol minuman keras (miras) non-cukai asal Malaysia, HA (35) dan L (47). Padahal, TNI AL sampai melepaskan tembakan peringatan saat mengejar mereka di perairan Indonesia pada Jumat (6/6/2025). Mengapa ini terjadi?

Kronologi Penangkapan dan Pembebasan

Awalnya, personel TNI AL Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 444 botol miras ilegal dari Malaysia. Miras senilai sekitar Rp190 juta itu dibawa HA dan L menggunakan speed boat 75 PK dari Kalabakan, Malaysia, menuju Nunukan. Tim gabungan TNI melepaskan tiga tembakan peringatan karena kedua pelaku berusaha kabur.

Setelah penangkapan, TNI AL menyerahkan HA dan L beserta barang bukti ke Bea Cukai Nunukan. Namun, tidak lama kemudian, Bea Cukai melepaskan keduanya.

Dasar Hukum Pembebasan: Sanksi Administratif Pengganti Pidana

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti, menjelaskan pembebasan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022. Aturan ini mengatur penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pelanggar memilih opsi mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai,” terang Pandu.

Artinya, jika pelaku mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya, mereka menghindari proses penyidikan pidana. HA dan L memanfaatkan opsi ini, sehingga bebas dari jeratan hukum pidana.

Miras Disita, Pelaku Lanjut Jalan

Meskipun kedua pelaku dibebaskan, Bea Cukai menyita 444 botol miras Malaysia tersebut. Bea Cukai menetapkannya sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Rincian Miras yang Disita:

* 156 botol R&B Labour 5 (500 ml)

* 132 botol R&B Likeur Black Jack (600 ml)

* 132 botol R&B Gold W (600 ml)

Baca Juga:  Menunggu Tindak Lanjut Kasus Viral Wanita Bermasker di Nunukan

* 24 botol R&B Anggur Flavour (600 ml)

Kasus ini menyoroti celah hukum dalam penindakan pelanggaran cukai, di mana pelaku lepas dari pidana dengan membayar denda. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...