Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KPN Sejahtera

Korupsi KPN Sejahtera

NUNUKAN, KN – Polres Nunukan resmi menahan dua tersangka utama dalam skandal korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Sejahtera’. Penyidik menjebloskan SY, seorang mantan ASN Nunukan, dan RB, warga sipil, ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana Rp 12,5 miliar. Saat ini, kepolisian terus memburu aset tambahan milik kedua tersangka guna menutupi total kerugian tersebut.

​Penyitaan Bangunan Walet hingga Kendaraan

​Petugas bergerak menyisir harta benda milik para tersangka untuk mengamankan barang bukti. Sejauh ini, polisi telah menyita bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, satu unit mobil, serta dua unit sepeda motor. Selain aset fisik, penyidik menyita sejumlah uang tunai dari tangan SY dan RB.

​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Rabu (24/12/2025). Wisnu masih menyimpan rapat detail modus serta peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran aliran dana koperasi. Ia menyerahkan pengumuman lengkap terkait arah penggunaan uang tersebut kepada Kapolres Nunukan melalui rilis resmi mendatang.

​Skandal Panjang Selama Dua Dekade

​Kasus ini mencuat setelah muncul laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam anggota. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan praktik korupsi ini ternyata telah berakar sejak tahun 2005. Rentang waktu penyimpangan yang mencapai dua dekade menuntut ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti.

​KPN ‘Sejahtera’ sendiri beroperasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, berdasarkan akta pendirian tahun 2001. Awalnya, koperasi ini membantu para PNS dalam urusan simpan pinjam secara sederhana. Pengurus kemudian memperluas jangkauan bisnis dengan mengambil pinjaman modal bank untuk usaha kredit kendaraan serta pembiayaan cicilan rumah bagi anggota.

​Kerugian Mencapai Rp 12,5 Miliar

​Sayangnya, perluasan bisnis tersebut justru memicu terjadinya penyelewengan dana anggota. Praktik lancung SY dan RB ini mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 12,5 miliar. Polisi kini menetapkan mantan ASN dan warga sipil tersebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

NUNIKAN, KN – Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan...

Ekonomi

NUNUKAN, KN – Warga pesisir Nunukan, Kalimantan Utara, kini menghirup angin segar. Harga rumput laut, komoditi unggulan di perbatasan RI-Malaysia ini, merangkak naik. Momentum...

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi....

Hukum

NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’. Polisi mengambil langkah...