Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Misteri Rp18 Miliar SHU Koperasi, Warga Tuntut Transparansi dari PT NJL

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Ratusan warga dari tiga desa di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, berbondong-bondong mendatangi kantor PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) pada Minggu, 15 Juni 2025.

Mereka menuntut penjelasan konkret terkait raibnya dana Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi senilai Rp18 miliar yang belum terbayarkan kepada anggotanya sejak tahun 2020.

Persoalan ini memunculkan kegelisahan serius di tengah masyarakat Desa Sekikilan, Kalunsayan, dan Tabur Lestari.

Aliran Dana SHU yang Tak Kunjung Tiba di Anggota

Juru bicara aksi, Moses, menjelaskan bahwa PT NJL secara rutin mengalirkan dana sebesar Rp300 juta setiap bulan kepada dua koperasi penanggung jawab, yakni Koperasi Unit Desa Merta Sari dan Koperasi Sekikilan Jaya.

Namun, dana vital tersebut tidak pernah sampai ke tangan anggota koperasi.

“Sudah lima tahun anggota koperasi tidak menerima pembayaran SHU, nilainya sekitar Rp18 miliar,” ungkap Moses.

Kedua koperasi ini memegang izin usaha pemanfaatan hutan kayu yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada Agustus 2017.

Koperasi Unit Desa Merta Sari mengelola lahan seluas 1.335 hektar di kawasan hutan produksi Desa Tabur Lestari, sementara Koperasi Sekikilan Jaya menguasai 1.327 hektar Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di lokasi yang sama.

Transparansi Koperasi yang di Ambang Pertanyaan Besar

Moses menegaskan, perhitungan kasar menunjukkan PT NJL telah menyalurkan sekitar Rp3,6 miliar setiap tahun kepada kedua koperasi.

Artinya, total dana yang belum diterima anggota koperasi selama lima tahun mencapai angka fantastis Rp18 miliar.

“Koperasi tidak transparan, termasuk pembagian SHU. Koperasi juga tidak pernah melakukan rapat tahunan,” tegas Moses, menyoroti kegagalan mendasar koperasi dalam memenuhi kewajibannya.

Ia juga menambahkan bahwa kelalaian koperasi dalam membayarkan SHU jelas melanggar prinsip-prinsip koperasi dan hak-hak fundamental anggota.

Baca Juga:  Malaysia Akan Kirimkan 120 Ton Sembako dan Material Untuk Dataran Tinggi Krayan

Anggota koperasi memiliki beragam opsi untuk menindaklanjuti masalah ini, mulai dari upaya non-litigasi hingga jalur hukum.

Sebabnya, koperasi berkewajiban penuh membayarkan SHU sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT NJL Ditunggu Jawaban Konkretnya

Hingga saat ini, PT NJL belum memberikan jawaban resmi yang memuaskan.

Anwar, perwakilan manajemen PT NJL, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan ulang. Ia menunggu kehadiran direktur perusahaan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait persoalan krusial ini kepada masyarakat. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...