Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tanjung Selor

Minta Informasi Pemeriksaannya, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

TANJUNG SELOR – Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara, Jumat (2/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan Mesran selaku pemohon pada perkara registrasi Nomor : 003/VI/KI KALTARA-PS/2024 dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.

Dipimpin ketua Niko Ruru dengan anggota Fajar Mentari dan Berlanta Ginting, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta Mesran adalah informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai subjek data pribadi.

“Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi paragraf [2.2] sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh pemohon,” ujar Niko, saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di Lantai 5, Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Majelis Komisioner menilai, informasi yang diminta Mesran merupakan informasi pribadi pemohon yang bisa diaksesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mesran merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.

Dia diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil setelah melalui proses teguran 1, teguran 2 hingga terbitnya pemberhentian. Pemberhentian dilakukan salah satunya dengan pertimbangan tidak masuk kerja selama 93 hari kerja.

Pada sidang dengan agenda pembuktian, saat pemeriksaan keterangan pemohon, Mesran mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, sehingga dia mempertanyakan proses dan berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar pemberian teguran 1, teguran 2 hingga pemberhentiannya.

Karena itulah dia mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan berupa informasi, pertama, kapan dia diperiksa secara internal oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan? Kedua, apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, apakah didalam pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan?

Baca Juga:  Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polda Kaltara Amankan 3 Tersangka

Ketiga apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut?

Keempat pemohon meminta berita acara pemeriksaan serta dokumentasi pemeriksaan.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon terhadap informasi paragraf [2.2] huruf A, B dan C,” majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang pemeriksaan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan melalui Neneng Masnun mengakui, pihaknya tidak menguasai informasi yang diminta Mesran.

Karena itu pula, Majelis Komisioner memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon, informasi paragraf [2.2] huruf D yang diminta tidak berada dibawah penguasaan Termohon,” kata majelis.

Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan, diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalankan putusan.

Terhadap putusan dimaksud, pemohon maupun termohon menyatakan fikir- fikir untuk melakukan keberatan. (Hadi TN)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...