NUNUKAN – Seorang nelayan asal Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, LS (38), diamankan Polisi saat baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (10/3/2023) lalu.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Riko Veandra, mengungkapkan, LS merupakan buron yang dilaporkan mantan majikannya, Naldy, warga Jalan Bhayangkara Rt 05 Dusun Sentosa, Desa Tanjung Harapan, Pulau Sebatik.
‘’LS merupakan DPO kita yang dilaporkan mencuri perahu mantan majikannya pada 2 Oktober 2022 lalu,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023) kemarin.
Dijelaskan Riko, LS nekat mencuri perahu dengan mesin 15 Pk warna biru, hijau dan merah seharga Rp. 75 juta, yang tertambat di dermaga samping rumah majikannya.
Belum kesampaian niatnya menjual perahu curian tersebut, LS keburu panik dan ketakutan karena ternyata korban telah membuat laporan kehilangan perahu ke Polisi.
Polisi merespons laporan dengan melakukan pencarian terhadap LS yang menurut keterangan korban, menjadi orang yang paling dicurigai.
Pencarian mengarah ke wilayah Malaysia, sehingga penyidik Polsek Sebatik Timur melakukan koordinasi ke instansi terkait di wilayah perbatasan, hingga berkomunikasi dengan petugas Malaysia.
‘’Pada 4 Oktober 2022 didapati informasi bahwa pelaku dapat dipastikan berada di Malaysia,’’ imbuhnya.
Di tempat pelariannya, LS dipergoki aparat setempat, dan diamankan petugas Imigresen Malaysia karena masuk secara ilegal.
Setelah mendekam di tahanan Imigresen Malaysia sejak Oktober 2022, nama LS akhirnya masuk dalam daftar nama deportan yang dikirim pada Jumat (10/3/2023).
‘’Kita jemput pelaku di Pelabuhan Tunon Taka saat pengiriman deportan dari Malaysia. Saat ditanyakan untuk apa ia mencuri perahu, ia hanya menjawab untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja. Pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,’’ kata Riko. (Dzulviqor)
