NUNUKAN, KN – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengambil langkah tegas guna memproteksi masa depan generasi muda. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/X1I/2025 guna mengatur aktivitas luar rumah para pelajar. Kebijakan ini menyasar para remaja yang sering menghabiskan waktu hingga larut malam.
Melalui aturan tersebut, Irwan membatasi waktu berada di luar rumah bagi peserta didik maksimal hingga pukul 21.00 WITA. Pemerintah Kabupaten Nunukan menargetkan penurunan angka kenakalan remaja, tawuran, serta risiko penyalahgunaan narkoba melalui pembatasan ini.
Memperkuat Karakter dan Fokus Studi
Irwan menekankan pentingnya pembentukan karakter dan peningkatan kedisiplinan siswa sejak dini. Ia ingin anak-anak Nunukan menghargai waktu untuk menunjang prestasi belajar mereka.
”Kita mencegah kegiatan negatif dari sekarang. Saya ingin anak-anak fokus pada studi daripada sekadar begadang di jalanan,” ujar Irwan pada Selasa (20/1/2026).
Pemerintah menuntut keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi buah hati mereka. Selain itu, Irwan memerintahkan para pemilik usaha agar turut mensosialisasikan aturan jam malam ini kepada pelanggan mereka.
Landasan Hukum dan Aturan Lapangan
Penerapan jam malam merujuk langsung pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017. Regulasi tersebut melarang anak usia sekolah berkumpul atau berkeliaran di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah memberikan pengecualian hanya jika pelajar sedang mengerjakan tugas sekolah atau mendapat pendampingan langsung dari orang tua. Sejauh ini, tim teknis telah menyebarkan informasi ini ke seluruh jenjang pendidikan, pengelola kafe, tempat karaoke, hingga arena biliar.
Empat Instruksi Utama dalam Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, Irwan merinci empat poin besar bagi seluruh warga:
- Larangan Nongkrong: Pelajar dilarang menghabiskan waktu di kafe atau warung kopi lewat pukul 21.00 WITA tanpa dampingan wali atau tugas resmi sekolah.
- Keamanan Wilayah: Siswa wajib berada di rumah tepat waktu guna menjaga ketertiban umum.
- Peran Orang Tua: Wali murid memegang tanggung jawab penuh dalam memantau aktivitas anak di luar jam sekolah.
- Kolaborasi Aparat: Camat, Lurah, hingga pelaku usaha wajib memantau lingkungan masing-masing serta melaporkan pelanggaran ke pihak Pemda atau sekolah.
Irwan yakin lingkungan yang kondusif mampu melindungi perkembangan moral para siswa di seluruh wilayah Nunukan. (Dzulviqor)
![]()








































