NUNUKAN – PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Regional 4 Nunukan, menyikapi isu pungli dengan memasang spanduk berisi sosialisasi tarif retribusi jasa angkutan di dalam area pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada spanduk yang terpajang tertulis jasa angkut di dermaga Pelabuhan, sebagaimana Peraturan Direksi Nomor 18 tahun 2011 adalah sebesar Rp. 150.000,-.
Sementara, jika ada tagihan diluar tarif tersebut, bukan menjadi tanggung jawab PT Pelindo Regional 4 Nunukan.
‘’Kami juga pajang nomor call center kami di beberapa spanduk yang kami pasang. Silahkan kalau ada kejadian atau penarikan diluar ketentuan, lapor ke kami. Nama pelapor akan kami rahasiakan,’’ ujar General Manager Pelindo Nunukan, Nasib Sihombing, saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Dia mengatakan, dugaan pungli terhadap pengusaha rumput laut yang mencuat belakangan ini bukanlah isu baru.
Namun demikian, praktik ilegal tersebut tidak melibatkan jajaran Pelindo Nunukan, melainkan oknum dari luar yang tidak bertanggung jawab.
‘’Saya datang bertugas di Nunukan sudah mendapat aduan masalah dugaan pungli. Saya sampaikan ke Kapolres lama, AKBP Syaiful Anwar, Bapak, mohon isunya ditindak lanjuti dengan menurunkan intelijen. Kami tidak ada kewenangan untuk penyidikan, tapi saya yakin, itu ada,’’ tambahnya.
Meski telah berlangsung lama, pihaknya tidak memiliki ‘tongkat’ untuk melakukan penyidikan, sehingga yang bisa dilakukan adalah memastikan para petugas Pelindo Nunukan, tidak terlibat atau menerima hasil dari praktik tersebut.
Terus Melakukan Pembenahan.
Nasib menyebut, sejak pembangunan pelabuhan rampung, Pelindo Nunukan juga terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya dengan mengaktifkan pelayanan penarikan retribusi secara digital, untuk memudahkan pengawasan dan meminimalisir penyelewengan manakala pembayaran dilakukan secara tunai.
‘’Sistem penarikan retribusi untuk jasa angkutan juga akan dilakukan langsung oleh Pelindo. Para pengusaha ataupun supir truk yang memuat rumput laut harus membayar langsung ke Pelindo. Tidak ada perantara dan lainnya. Ini kita terus berbenah,’’ jelasnya.
Selain itu, sejak 1 Juli 2022 lalu, PT Pelindo, juga telah menghapus retribusi bagi pengantar dan penjemput di pelabuhan Nunukan.
Menurutnya, kebijakan tersebut semata demi memanusiakan manusia, dan menghilangkan tradisi yang baginya seperti kolonial jika menarik uang dari para pejalan kaki yang hanya sekedar mengantar dan menjemput penumpang di pelabuhan.
‘’Saya take over kebijakan menghapus retribusi pengantar dan penjemput penumpang. Saya tidak takut kehilangan Rp 10 – 15 juta sebulan. Masih ada cara lain untuk mendapat pemasukan, dengan mengharap meningkatnya perjalanan ke Tawau, Malaysia, atau naiknya pemasukan barang di peti kemas,’ ’kata Nasib.
Kembali ke dugaan kasus pungli, dia menyatakan keprihatinaannya atas tradisi tersebut.
Seharusnya, praktik yang seakan mengadopsi sistem kolonial tersebut tidak lagi dibudayakan dan menjadi kebiasaan.
Sebab, pemberi dan penerima, mendapat sanksi dan hukuman yang sama, ketika kasus tersebut masuk meja hijau.
‘’Saya sangat apresiasi terbongkarnya kasus ini. Media memiliki peran menelisik itu dengan prinsip kebebasan persnya. Saya juga ingin kasus ini clean and clear. Jangan sampai ada istilah kerajaan di instansi kepelabuhanan,’’ kata Nasib beribarat tamsil. (Dzulviqor)
