TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menerima pengembalian uang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin X-Ray ruang tunggu VVIP Bandara Nunukan sebesar Rp.452.322.599,95, Kamis (4/2/2021).
Uang tersebut dikembalikan oleh PT. S kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo.
‘’Ada upaya pengembalian sebesar Rp.452.322.599,95 dari PT. S, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan alat X-Ray untuk bandara Nunukan,’’ujar Direskrimsus Polda Kaltara AKBP. Thomas Panji Susbandaru melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes. Pol. Budi Rachmat.
Budi Rachmat menjelaskan, anggaran pengadaan mesin X-Ray bandara Nunukan berasal dari APBD Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara tahun anggaran 2018.
Besaran anggaran pembelian X-Ray dialokasikan sebesar Rp. 1.228.700.000.- Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara, didapatkan selisih akibat dugaan mark up sebesar Rp.452.322.599,95.
‘’Pengembalian tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara.’’lanjutnya.
Ia melanjutkan, pengembalian kerugian Negara ini merupakan implementasi program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rumusan Commander Wish yang mengusung program transformasi menuju POLRI yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan program ekonomi pemerintah daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), yang saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19. (Dzulviqor)